Oleh : Hj.Padliyati Siregar, ST
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang hakim yustisial sebagai tersangka ke-14 dalam dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. EW langsung ditahan lembaga antirasuah itu pada hari Senin (19/12).
Penambahkan tersangka kasus ini menunjukkan dugaan suap perkara ini sebagai tindakan menggurita di MA, yang disebut pengamat korupsi karena “penegak hukum memiliki kewenangan besar, dengan kontrol yang sangat kecil”.
Sementara, seorang mantan hakim agung mengatakan celah korupsi itu terjadi pada saat seorang hakim mendapat promosi atau mutasi. Komisi Yudisial mengaku sudah dilibatkan MA dalam merekomendasikan promosi dan mutasi hakim tersebut.
Dalam kasus ini KPK menduga terdapat uang suap senilai Rp 2 miliar dalam bentuk mata uang asing untuk mempengaruhi keputusan kepailitan sebuah koperasi. Sebelumnya dua hakim agung berinisial SD dan GS, serta dua hakim yustisial lainnya ETP dan PN sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Pada saat kasus ini mencuat, BBC menurunkan artikel yang menunjukkan persidangan di MA yang tertutup berpotensi menjadi celah permainan perkara, dan ini terjadi karena adanya keterbatasan lembaga pengawasan.
Namun, mantan hakim agung, Profesor Gayus Lumbuun kembali merespons perkembangan terbaru kasus di MA dengan menggambarkannya sebagai “Indonesia darurat peradaban hukum”. “Hakim-hakim ini adalah ujung tombak dari peradilan,” katanya.
Dalam kesempatan berbicara kepada BBC, ia juga menyoroti persoalan pada penempatan, promosi dan mutasi hakim yustisial yang diyakini ikut andil dalam membuka celah awal korupsi di MA. “MA dalam menempatkan jabatan-jabatan tertentu ini, juga sering kali ada pelanggaran-pelanggaran yang dikhawatirkan adanya hubungan baik,” kata Prof Gayus yang menjabat hakim agung periode 2011 – 2018.
Berdasarkan data dari KPK, dalam satu dekade terakhir terdapat 21 hakim yang terjerat kasus korupsi. Jumlah ini belum semua hakim yang terlibat perkara di MA dalam dugaan suap pengurusan perkara (BBC).
Ramainya para hakim terjerat kasus rasuah menunjukkan rusaknya sistem hukum di Indonesia. Keadilan tidak terwujud untuk semua orang, tetapi hanya untuk yang bayar.
Kondisi ini tidak lepas dari aspek politik. Pemerintah yang katanya peduli pada pemberantasan korupsi, ternyata justru menggembosi KPK. Operasi tangkap tangan (OTT) dituding negatif, seolah membuat citra negara menjadi buruk.
Hal ini sebagaimana pernyataan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, “Kita tak ingin negara kita ini masuk ke dalam negara OTT, negara maju yang bermartabat tidak ada lagi OTT. Negara ini jangan jadi negara drama, drama karena Anda senang lihat orang OTT-OTT.”
Pernyataan ini sangat kontraproduktif dengan upaya pemberantasan korupsi. Alih-alih memperkuat KPK, pemerintah justru melemahkannya. Di sisi lain, perlakuan terhadap koruptor justru makin lembek. Kepala Rumah Tahanan KPK menyatakan bahwa para tahanan kasus korupsi tetap mendapatkan hak kesehatan mental. Alasannya, mereka memiliki hak asasi manusia yang dijamin negara (kompascom, 25-12-2022).
Pelemahan terhadap KPK di satu sisi, dan pembelaan terhadap koruptor di sisi lain, membuat masyarakat makin pesimis terhadap keseriusan pemberantasan korupsi. Indonesia bebas dari korupsi seolah mimpi belaka.
Ketika para hakim yang merupakan ujung tombak peradilan melakukan korupsi, lantas, ke mana keadilan harus dicari? Tentu bukan sekadar menunggu pengadilan akhirat oleh Allah SWT yang Maha Adil. Namun, keadilan harusnya terwujud di muka bumi.
Tegaknya keadilan merupakan perintah Allah SWT yang harus kita wujudkan. Allah berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاءَ لِلَّهِ وَلَوْ عَلَىٰ أَنْفُسِكُمْ أَوِ الْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ
“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak keadilan dan saksi karena Allah, walaupun kesaksian itu memberatkan dirimu sendiri, ibu bapakmu, atau kerabatmu.” (QS An-Nisa: 135)
Mengguritanya korupsi merupakan persoalan sistemis, bukan semata problem personal. Aturan negara memang membuka peluang terjadinya korupsi.
Selain itu, hukuman terhadap koruptor juga tidak menjerakan. Mereka bahkan mendapatkan berbagai keistimewaan. Walhasil, membersihkan Indonesia dari korupsi tidak bisa mengandalkan aturan yang sudah ada, karena terbukti tidak efektif.
Oleh karenanya, kita butuh perubahan aturan. Bahkan, bukan sekadar perubahan aturan terkait korupsi, tetapi perubahan sistem sehingga seluruh aturan di Indonesia bisa efektif mencegah korupsi.
Sebagai contoh, sistem pemerintahan demokrasi yang berbiaya mahal dan sarat politik uang merupakan salah satu penyebab maraknya korupsi. Para politisi melakukan politik uang ketika mencalonkan diri, lantas melakukan korupsi ketika menjabat sebagai upaya mengembalikan modal pencalonannya. Ia akan terus melakukan korupsi untuk bisa menjabat lagi.
Dengan demikian, pemberantasan korupsi hendaknya tidak bertumpu pada aspek sanksi saja, tetapi juga sistem politik dan pemerintahan yang bersih. Selain itu, akar korupsi juga harus dicabut, yaitu pemahaman sekuler dalam masyarakat yang membuat orang tidak takut melakukan kejahatan rasuah.
Keadilan adalah Kemewahan
Keadilan menjadi kemewahan bagi masyarakat di muka hukum, yakni pelaku kejahatan mendapatkan hukum yang setimpal dengan perbuatannya dan kebenaran ditegakkan. Masyarakat pun merasa aman dari kejahatan. Hal ini menjadi kian langka. Yang sering terjadi adalah sebaliknya, korban menjadi terdakwa, dan terdakwa bebas dari delik hukum.
Pengadilan sering pula mempertontonkan betapa hukum dipolitisasi untuk kepentingan individu atau kelompok tertentu, terutama Penguasa. Di alam demokrasi, sudah lumrah untuk mempertahankan kekuasaan rezim dan kroninya.
Mereka merasa bisa seenaknya mempermainkan hukum. Mereka biasa mencari-cari delik hukum untuk menjerat, menjebak, dan/atau menjatuhkan pihak-pihak yang berseberangan dengan rezim karena dianggap bisa membahayakan kekuasaan atau kepentingan politiknya.
Hal ini berbeda apabila pelaku kejahatan itu adalah rezim dan kroninya. Mereka bisa berkelit dari hukum, bahkan menyerang balik korban dan menjadikan korban pesakitan di muka hukum.
Oknum hakim dan jaksa pun sering menjadi kepanjangan tangan rezim, yakni keputusan hukum sangat dipengaruhi kekuatan politik. Hal ini jelas bertentangan degan teori hukum mana pun yang seharusnya hukum dan penegak hukum bersikap independen sehingga keadilan dan kesamaan hukum bisa ditegakkan.
Masyarakat menjadi makin apatis dengan pengadilan hukum. Masyarakat telah hilang kepercayaan dan rasa hormat kepada institusi pengadilan, bersama hilangnya wibawa hukum dan para penegaknya. Mereka inilah yang bertanggung jawab dengan hilangnya keadilan, kejujuran, dan kesamaan di muka hukum, independensi, dan integritas para penegak hukum.
Dampak lebih jauhnya, rasa apatis ini akan menyuburkan sikap ketakpercayaan masyarakat bukan hanya kepada para penegak hukum, melainkan juga kepada rezim dan sistem perundang-undangan yang berjalan di negeri yang menganut kapitalisme sekularisme ini.
Khilafah Memberantas Korupsi
Sementara korupsi dalam Islam merupakan kemaksiatan yang harus dijauhi, serta merupakan tindakan kriminal (jarimah) yang pelakunya layak mendapatkan sanksi. Allah Swt. berfirman,
وَلَا تَاۡكُلُوۡٓا اَمۡوَالَـكُمۡ بَيۡنَكُمۡ بِالۡبَاطِلِ وَتُدۡلُوۡا بِهَآ اِلَى الۡحُـکَّامِ لِتَاۡکُلُوۡا فَرِيۡقًا مِّنۡ اَمۡوَالِ النَّاسِ بِالۡاِثۡمِ وَاَنۡـتُمۡ تَعۡلَمُوۡنَ
“Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS Al-Baqarah: 188)
Sistem Islam memberantas korupsi sejak akarnya, yaitu dengan menanamkan akidah Islam yang kukuh sehingga menjadi benteng bagi individu untuk tidak berbuat korup. Selain itu, Khilafah membentuk budaya amar nakruf nahi mungkar di tengah masyarakat sehingga setiap ada pelanggaran syariat akan mendapatkan sanksi sosial dari masyarakat.
Khilafah mewujudkan kehidupan yang islami sehingga mencegah sifat rakus terhadap kilau dunia mendominasi masyarakat. Khilafah juga mewujudkan pemerintahan yang bersih sehingga mencegah perilaku korup. Suksesi kepemimpinan dalam Islam berjalan secara singkat, efektif, dan efisien sehingga mencegah politik uang dan suap-menyuap.
Setiap pejabat akan dihitung harta kekayaannya sebelum dan sesudah menjabat. Jika ada selisih yang tidak wajar, harus ia pertanggungjawabkan.
Jika seseorang terbukti melakukan korupsi, negara akan memberi sanksi yang tegas. Sanksi tersebut bisa berupa publikasi di depan khalayak dan media massa, penyitaan harta, pengasingan, cambuk, maupun hukuman mati.
Peradilan sebagai pihak yang menetapkan hukuman harus diisi oleh orang-orang yang bertakwa. Itulah sebabnya seleksi hakim dalam Islam sangat ketat. Para hakim haruslah orang yang bertakwa dan adil. Selain itu, mereka adalah para ahli hukum Islam sehingga setiap keputusannya syar’i
Demikianlah solusi sistem Islam, yakni Khilafah, dalam mewujudkan negara yang bersih, bebas dari korupsi. Solusi ini hanya bisa terwujud dalam sistem Islam, bukan yang lain. Wallahualam….

