Sat Res Narkoba Polres Banyuasin Amankan 5 Paket Shabu Siap Edar, Dua Bandar Dibekuk

0
404

Kliksumatera.com, BANYUASIN– Satuan Reserse Narkoba (Satres) Polres Banyuasin membekuk dua pelaku penjual Shabu yang meresahkan masyarakat Banyuasin. Dari tangan kedua pelaku diamankan 5 paket Shabu siap edar.

Kapolres Banyuasin AKBP Danny Ardiantara Sianipar SIK melalui Kasat Narkoba Polres Banyuasin, AKP Liswan Nurhafis, SH mengatakan bahwa kedua tersangka bernama DA (33), warga Desa Meranti Kecamatan Suak Tapeh dan MN (43), warga Desa Marga Sungsang Kecamatan Banyuasin II.

“Untuk tersangka Deka diringkus di kediamannya Jumat 20 September 2019 yang lalu, dari tangannya diamankan 3 paket narkotika jenis Shabu berat bruto 0,51 gram dan satu unit hape. Sedangkan Marlin juga ditangkap di kediamannya di Desa Sungsang pada 23 September yang lalu dan diamankan 2 paket Shabu berat bruto 0,55 gram,” jelasnya.

Menurut penjelasan Liswan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi masyarakat yang resah, bahwa sering terjadi transaksi narkoba di wilayah Desa Meranti dan Desa Marga Sungsang. Dari laporan itu pihaknya langsung melakukan penyidikan.

“Tersangka DA dibekuk saat sedang menunggu pembeli narkoba di rumahnya. Sedangkan Marlin kita lakukan penggerebekan di kediamannya dan diamankan barang bukti Shabu siap edar,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 35 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara. “Saat ini kedua tersangka mendekam di sel tahanan Polres Banyuasin untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Sementara itu tersangka DA mengaku jika barang haram itu akan diedarkan di wilayah Desa Meranti Kecamatan Suak Tapeh. “Untuk dijual ke pemuda-pemuda desa Pak, biasanya di acara-acara pesta,” ujarnya kepada polisi.

Laporan : Wanto
Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here