Sat Res Polsek Kota Lahat Ungkap Kasus 363

0
360

Kliksumatera.com, LAHAT- Jumat (10/4) sekira pukul 02.30 WIB di Desa Suka Makmur SP 3 Kec. Gumay Talang Kabupaten Lahat, telah terjadi curat dengan pemberatan pasal 363.

Dengan modus, mendongkel dan merusak jendela samping kiri rumah dengan menggunakan sebilah parang, dan mengambil 12 buah handphone, bermacam merk, berikut sebuah laktop Thosiba, yang berada di dalam meja kaca counter handphone.

Curat dengan pemberatan pasal 365 ini terjadi di kediaman Sahudin Bin Selamet 36 Tahun Pekerjaan Swasta beralamat Desa Suka Makmur Kecamatan Gumay Talang.

Pelakunya adalah Rudi Hartono 35 tahun yang beralamat di Desa Muara Siban Dusun III Kecamatan Pulau Pinang. Akibat kejadian tersebut, korban Sahudin mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000.

Dan Rudi berhasil ditangkap Sabtu (11/4/2020) oleh Reskrim Polsek Kota Lahat pimpinan Iptu Indian Kusuma dan Iptu Hamdani SH selaku Kanitreskrim.

Kini pelaku berikut barang bukti sedang menjalani proses hukum.

Laporan : Novita/Idham
Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here