Satreskrim Polres OKUT Ringkus Pelaku Judi Togel

0
183

Kliksumatera.com, MARTAPURA-Kepolisian Resort Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Provinsi Sumatera Selatan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKU Timur menangkap diduga pelaku Bandar Togel bernama M Ali Toyep (50) warga Desa Tumi Jaya Kecamatan Jayapura Kabupaten OKU Timur, Sabtu (30/10/2021) sekira pukul 21.30 WIB.

Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Apromico SIK MH didampingi Kasi Humas Polres OKU Timur IPTU Edi Arianto menerangkan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP.A/ 170 / X/SUMSEL/OKUT, tgl 30 Oktober 2021.

Menurut IPTU Edi, pada hari Sabtu tanggal 30 Oktober 2021 sekira pukul 21.30 WIB, Tim Opsnal Shadow Walet (SW) Polres OKU Timur mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana perjudian jenis togel di Desa Tumi Jaya Kecamatan. Jayapura Kabupaten OKU Timur.

“Mengetahui informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Apromico memerintahkan Tim Opsnal Polres OKU Timur langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka.

Benar saja pada saat dilakukan upaya penangkapan di rumah tersangka, saat itu tersangka sedang merekap angka pasangan untuk dikirmkan kepada Bandar besarnya. Tersangka pun ditangkap petugas tanpa perlawanan,” terang Edi.

Tersangka dan barang bukti (BB) berupa buku rekap angka pasangan dan uang tunai seniali Rp 210.000 (duaratus sepuluh ribu rupiah) telah diamankan di Mapolres OKU Timur guna proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana tentang Tindak Pidana Perjudian.

”Saat ini petugas tengah melakukan pengejaran terhadap bandar besar yang diduga merupakan bos dari tersangka yang identitasnya telah dikantongi oleh petugas,” pungkasnya.

Laporan : Mam/Rilis
Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here