Sebanyak 400 Ribu Jiwa Masyarakat Diasuransikan

0
461

Kliksumatera.com, LAHAT- Sebanyak 400 ribu masyarakat Kabupaten Lahat kini sudah diasuransikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lahat. Maksud dari asuransi di sini ialah uang kematian bagi masyarakat. Dulu pernah dilaksanakan oleh kepemimpinan Bupati Lahat yang sebelumnya. Namun perbedaannya, dulu dana kematian dikelola oleh pihak ketiga atau organisasi keagamaan, namun sekarang dikelola oleh pihak Jasa Raharja Putra.

Asuransi jiwa, atau program santunan kematian tahun 2019 oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lahat ini. Tertera dalam surat edaran Bupati Lahat nomor : 400/94/III/2019 tertanggal 11 Maret 2019, yang ditandatangani langsung oleh Bupati Lahat Cik Ujang, SH.

Adapun persyaratan, yang harus dilengkapi guna mengambil santunan kematian tersebut ialah Foto copy KTP dan KK yang bersangkutan (warga yang meninggal), foto copy KTP dan KK (ahli waris), Akta Kematian yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lahat, menyerahkan Laporan Kepolisian bagi yang meninggal kecelakaan lalu lintas dan menyerahkan LKI yang telah disediakan. Dimana halaman pertama diisi dan disahkan oleh instansi terkait, dan kedua diisi bagian keterangan Ahli Waris oleh instansi berwenang (terlampir).

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) H. Mulus Akbar melalui Kasubag keagamaan dan masyarakat Idham Kholid Anshory mengatakan, masyarakat atau Ahli Waris dari yang meninggal harus melengkapi berkas tersebut dan menyerahkannya secara langsung ke Kantor Kesra Pemda Lahat.

Seterusnya, pihaknya akan memberikan berkas tersebut ke Jasa Raharja Putra serta pencairan dana santunan tersebut cair antara 7 hingga 14 hari kerja.

“Jika di desa, langsung saja menghubungi Kaur Desa setempat guna meminta surat Keterangan Meninggal Dunia dan langsung menyerahkannya ke bagian Kesra pada hari kerja,” jelasnya.

Jika ada masyarakat, lanjutnya, yang belum memenuhi syarat di atas maka belum akan diterima sampai mereka melengkapi data-data serta persyaratan (terlampir) sebagaimana dalam surat edaran Bupati Lahat tersebut.

“Untuk besaran santunan sendiri, jika meninggal karena sakit dan lain-lain akan mendapatkan santunan senilai Rp. 2.050.000, dan bagi masyarakat yang meninggal karena kecelakaan akan mendapatkan santunan sebesar Rp. 4.100.000,” tandas Idham, Senin (11/03).

Laporan           : Ferdy/Doni
Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here