Sebanyak 50 % Dana BOS Boleh Digunakan untuk Guru Honor

0
424

Kliksumatera.com, MURATARA- Sebanyak 50 persen Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) boleh digunakan untuk pembayaran honor guru honorer. Hal ini dikatakan Sekretaris Dinas (Sekdis) Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Misra Jaya usai pembinaan Kepala Sekolah (Kepsek) dan Guru se- Kecamatan Rupit di Gedung SMPN 1 Muara Rupit, Kamis (5/3/2020).

 

“Sesungguhnya dana BOS itu sudah jelas ada Peraturan Menteri (Permen) nya yang baru, di Permen itu dijelaskan bahwa dana BOS itu boleh digunakan 50 persen untuk guru guru tapi ada kriterianya,” katanya saat diwawancarai awak media.

Ia menjelaskan, guru honorer yang bisa dibayar itu adalah guru-guru yang tidak mendapatkan dana lain baik dari Pemda maupun dari Pemerintah Pusat.

“Artinya guru honor yang diangkat tapi dia harus punya NPTK kemudian terdaftar di Dapodik per 31 desember 2019, kemudian dana BOS juga ada spotnya. Nah ke depan ini kita berharap kepala sekolah harus transparan dalam mengolah dana BOS,” jelasnya.

Disinggung mengenai ada atau tidak pengawasan terhadap dana BOS? Misra Jaya mengatakan pengawasannya tentu ada, baik dari Kabupaten maupun dari Provinsi.

Laporan : Junaidi
Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here