Seragam Jilbab di Sekolah, Benarkah Intoleransi?

0
274

Oleh: Rima Liana

Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) diminta menginvestigasi pelarangan siswi berjilbab di Bali. Khususnya, di sekolah-sekolah negeri. Pelarangan tak hanya berlangsung di Denpasar, tetapi hampir seluruh wilayah Bali. Berdasarkan pendataan Pengurus Wilayah PII Bali, ada sekitar 40 sekolah yang melarang siswi Muslim memakai jilbab. Caranya bermacam-macam. Ada yang terang-terangan dengan mencantumkan larangan tertulis.

Cara lainnya, ancaman yang tersamar sehingga siswi Muslim merasa ketakutan mengenakan jilbab di sekolah dan akhirnya membuka jilbabnya. Data mengenai 40 sekolah yang melarang jilbab ini menggambarkan kondisi sebenarnya di lapangan. PII pun mendesak adanya jaminan Kemendiknas agar siswi berjilbab di Bali tak mendapatkan tekanan atau ancaman. Kalau ada yang akan berjilbab, jangan sampai dihalangi. Begitu pula bagi siswi yang sudah berjilbab tak diteror atau intimidasi. (Republika.co.id)

Akhir-akhir ini mulai muncul sebuah kasus mengenai larangan siswi mengenakan jilbab di sekolah. Baik untuk muslim maupun non-muslim. Bukan pertama kali, tetapi hal itu sebelumnya sudah pernah terjadi di waktu Ahok yang menjabat sebagai gubernur. Larangan dengan paksaan melepas jilbab itu dikaitkan dengan dalih sebuah toleransi. Muslimah yang awalnya merasa nyaman bahkan tenang-tenang saja memakai pakaian Muslimah atau jilbab itu terus diancam dan tidak dibiarkan melanjutkan karena sudah adanya peraturan kejam hingga membuat siswi mau tak mau harus melakukan hal tersebut.

Padahal, jika mengenakan jilbab itu dinyatakan mengganggu dan tidak adanya toleransi terhadap nonmuslim, lantas mengapa siswi yang beragama non-muslim sendiri malah tidak keberatan? Dan jika dipandang dengan sudut yang lain, jika non-muslim memaki jilbab di sekolah, itu sama sekali tidak membatasi kebebasan ataupun menjadi terikat pada Islam. Jilbab memang kewajiban bagi setiap muslimah, namun bukan berarti islam intoleransi jika mengenakannya bersamaan dengan nonmuslim.

Dengan adanya larangan dan paksaan melepas jilbab berarti itu sudah melanggar hak asasi manusia itu sendiri. Yang pada hakikatnya setiap manusia berhak mendapatkan dan melakukan haknya selagi itu baik dan memang sesuai. Jika hak itu tidak didapatkan karena di sekolah terdapat peraturan yang bertentangan, maknanya hal itu sama saja tidak menghargai kebebasan setiap hak orang. Bagi nonmuslim jika mereka mengenakan jilbab, hal itu juga demi menjaga kehormatan mereka sebagai perempuan, tidak termasuk dalam sebuah aturan beragama. Berbanding terbalik dengan Islam yang memang mewajibkan hal itu dan mengharamkan pelepasan jilbab tersebut.

Setiap larangan dan paksaan dengan ancaman tersebut sudah pasti membuat dan menjadikan siswi muslim yang bersekolah menjadi tidak nyaman dan tertekan. Ditambah lagi tidak ada pembelaan yang dilakukan oleh banyak orang untuk mengembalikan kebebasan Hak dalam memilih pakaian. Tentu saja, karena kebanyakan orang berpikir Islam adalah agama yang intoleran Jika membiarkan siswi nonmuslim. Padahal itu bukan dari paksaan, melainkan kesukarelaan dan kenyamanan mereka sendiri.

Lain halnya jika nonmuslim mengenakan jilbab, itu merupakan salah satu cara melindungi diri, walaupun tidak ada peraturan dari agama mereka. Sedangkan bagaimana bisa jika seorang muslimah yang terikat dengan aturan agama malah dipaksa melepaskan jilbab-kerudung mereka demi sebuah toleransi? Inilah jika sistem sekularisme memimpin. Sistem yang sangat menjauhkan umat Islam dengan aturan syariat Allah. Sistem yang memisahkan antara agama dan kehidupan, sampai-sampai setiap aturan yang dikeluarkan, membuat muslim merasa sengsara dan terus tertekan.
Berbeda dengan Islam. Islam mengatur seluruh aspek kehidupan dengan rinci dan jelas. Masalah jilbab, itu adalah suatu kewajiban yang tak bisa dipaksa berubah menjadi mubah. Dan juga Islam merupakan Rahmatan Lil’alamin, yang berarti rahmat bagi seluruh alam, bukan hanya untuk islam saja. Walaupun memang berbeda agama dan keyakinan, tapi dalam hal ini tidak ada paksaan untuk masuk Islam. Hal itu hanya supaya agama diluar Islam juga bisa merasakan kenyaman dan kembali pada fitrah mereka sebagai perempuan yang mempunyai kehormatan.

Dalam Daulah Khilafah, setiap warga negara mendapatkan hak yang sama, tanpa membedakan ras, warna kulit, agama, dan lainnya. Baik dalam perkara hukum, peradilan, jaminan kebutuhan hidup, dll. Perlakuan Islam yang adil ini menjadikan seluruh warganya menaati peraturan dengan sukarela.

Fakta sejarah juga membuktikan, sepanjang masa Kekhilafahan, para wanita, baik muslim maupun nonmuslim, mereka menggunakan pakaian muslimah, yakni jilbab dan kerudung. Sungguh indah kehidupan beragama dalam naungan Khilafah. Hidup berdampingan tanpa harus mencampuradukkan kepercayaan. ***

Wallahua’lam bi shawab.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here