
Oleh : Ummu Umar
Pengembangan Project S TikTok masih menjadi sorotan karena diduga sebagai langkah untuk mengoleksi data produk yang laris-manis di suatu negara, untuk kemudian diproduksi sendiri di China.
Langkah TikTok ini sebelumnya sudah dimulai terlebih dahulu di Inggris di mana Tiktok meluncurkan fitur belanja dengan nama Trendy Beat yang menjual barang-barang yang terbukti populer di platformnya. Pengamat Teknologi Heru Sutadi, mengatakan, Project S ini akan mengancam keberlangsungan UMKM di Indonesia.
”Ini yang kita takutkan di mana produk-produk luar negeri dengan mudah dijual dan masuk ke Indonesia. Karena ini tentu akan berdampak negatif bagi UMKM di Indonesia. Jadi memang harus ada perhatian,” jelas Heru dalam keterangannya, Senin (10/7).
Ia menilai bila pasar Indonesia diserbu barang impor, justru yang maju adalah negara tempat barang tersebut diproduksi. Sementara Indonesia hanya menjadi pasar dari produk-produk asing tersebut.
Sementara itu, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira mengatakan, pengaturan soal konten produk impor di e-commerce memang belum ketat, khususnya untuk e-commerce yang menerapkan praktik cross border hingga yang menerapkan model bisnis social commerce. “Ada loopholes kebijakan seiring dengan naiknya tren belanja di social commerce. Kalau dibiarkan social commerce menjadi fasilitas masuknya barang impor ini akan berisiko bagi pelaku usaha lokal banyak yang akan gulung tikar,” ungkap Bhima.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menyampaikan bahwa revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE) atau Permendag 50/2020 sangat dibutuhkan guna melindungi industri UMKM dalam negeri.
Tidak hanya itu, revisi ini juga dapat melindungi e-commerce dalam negeri serta konsumen karena dapat memastikan produk impor tidak dapat memukul harga milik UMKM dalam negeri. Kontan.co.id.
Masuknya berbagai macam produk luar negeri khususnya dari Cina sangat meresahkan produsen dalam negeri. Karena harganya lebih murah dan dijual secara online, namun berdampak pada kebangkrutan pelaku usaha lokal .
Sejauh ini kebijakan yang ada belum mampu menghentikan masuknya produk impor. Justru pintu masuknya para investor/kapitalis semakin di buka lebar.
Melalui undang undang omnibus law para investor semakin mudah masuk ke indonesia. Padahal jelas jelas rakyat pribumi banyak gulung tikar karena kalah bersaing namun seolah pemerintah tidak mampu menolaknya. Misalnya seperti yang terjadi di pasar tanah abang Jakarta banyak kios pedagang tutup, dan di lantai 2 sempat menjadi tempat pesta narkoba.
Terpuruknya perekonomian dunia saat ini adalah karena diterapkannya sistem ekonomi kapitalisme yang menghalalkan riba. Para kapitalis asing (Cina dan AS) menjajah negeri negeri muslim termasuk Indonesia dengan jeratan hutang luar negeri untuk alasan pembangunan infrastruktur seperti jalan, jembatan. Padahal rakyat tidak terlalu membutuhkannya. Akibatnya negara sibuk membayar hutang luar negeri, mengurus bisnis dengan para kapitalis. Sementara rakyat kekurangan gizi dan banting tulang mencari sesuap nasi dan ditawarkan solusi hutang ribawi.
Negara negara kapitalis adidaya seperti Amerika Serikat dan Cina melakukan penjajahan ekonomi dan politik kepada negara jajahannya. Mereka mengeruk dan mengeksploitasi sumber daya alam, mendikte kebijakan pemerintah, menjerat negara jajahannya dengan hutang riba, lalu mengadu domba umat islam dengan berbagai pemikiran yang menyesatkan melalui lisan lisan dan tangan tangan umat Islam sendiri.
Namun ketika Islam menjadi adidaya dan menguasai dunia selama 3.5 abad, islam tidak melakukan penjajahan, tapi menaklukkan suatu negeri dengan dakwah dan jihad fii sabilillah. Karena dakwah dan jihad merupakan perintah Allah SWT, mempunyai aturan yang berdasarkan ketentuan syariah Allah SWT. Tidak mengeruk sumber daya alam, namun mengurus/meriayah suatu wilayah/negara berdasarkan syariah Allah SWT.
Islam menjadikan tolok ukur perbuatan berdasarkan hukum hukum syariah yaitu wajib, sunah, makruh, halal, haram. Islam mengharamkan riba. Negara tidak akan mengizinkan transaksi riba baik dalam urusan individu, masyarakat dan negara. Negara juga tidak akan melakukan kerjasama dengan negara lain yang dapat merugikan negara. Negara akan memberdayakan sumber daya alam (SDA) dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada.
Negara juga wajib mendakwahkan Islam secara kaffah, menguatkan aqidah masyarakat dengan aqidah Islam. Sehingga terwujud individu, masyarakat dan negara yang beriman, bertaqwa dan diridhoi Allah SWT. Negara itulah yang bernama Khilafah, Insya Allah. Wallahualam bishawab.
