
Kliksumatera.com, PALEMBANG-Dikarenakan pihak penasihat hukum penggugat tidak bisa hadir dikarenakan terkendala Pandemi Covid-19 serta pemberlakuan PSBB di Jakarta, Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang tunda perkara antara pihak penggugat I Wayan Sujasman selaku Dirut PT. Gorby Putra Utama (GPU) serta pihak tergugat PT. Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) yang seyogyanya digelar Senin (20/4) dengan agenda mediasi kedua belah pihak.
Hal tersebut mengundang kekecewaan dari pemilik perusahaan sawit PT SKB sekaligus tokoh terkemuka Provinsi Sumatera Selatan H Halim selaku pihak tergugat yang telah datang guna memenuhi panggilan sidang perkara dugaan penyerobotan lahan yang digugat oleh pihak PT. GPU yang bergerak di bidang penambangan.
“Saya sangat kecewa atas penundaan sidang ini, kenapa bisa ditunda seperti saya dipermainkan saja. Saya sebagai warga negara yang taat hukum sudah bersedia memenuhi panggilan untuk sidang. Harusnya jika memang ditunda ada pemberitahuan terlebih dahulu,” tegas H. Halim didampingi Datuk H. Ramli Sutanegara di hadapan pewarta di depan gedung PTSP PN Palembang Senin (20/4).
Kekecewaan tersebut juga disampaikan oleh kuasa hukumnya Lisa Merida SH MH saat mendampingi pihak tergugat yang menyatakan kekecewaannya yang menurutnya penundaan terkendala kondisi pandemi Covid-19 sangat lah tidak beralasan.
“Ya tentunya kita juga sangat kecewa, jika memang berhalangan hadir dikarenakan situasi Covid ini harus secepatnya konfirmasi juga ke pihak kita, namun baru dikabari pagi ini bahwa sidangnya ditunda. Ini apalagi klien kita sudah berumur jadi kasihanlah beliau sudah capek datang, sidangnya tunda,” tegasnya.
Sementara itu, berdasarkan surat permohonan penundaan sidang mediasi kepada PN Palembang dari pihak penggugat PT. GBU nomor: 044/DR/IV/2020 yang ditandatangani kuasa hukumnya Damianus Renjaan SH MH dan Bonifasius Falakhi SH MH dari Jakarta sesuai dengan protokol dalam pencegahan Covid-19 serta berdasarkan peraturan Gubernur DKI tentang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Atas kendala tersebut, pihaknya selaku kuasa hukum tergugat memohon agar majelis hakim mediator menunda pelaksaan mediasi perkara a quo sampai dengan tanggal 4 Mei 2020 mendatang.
Sekedar mengingatkan, perkara gugatan tersebut terjadi diduga adanya sengketa lahan antara pihak penggugat PT. GBU dan pihak tergugat PT. SKB seluas kurang lebih 40 hektar dari total 3.860 hektar lahan sawit yang dikelola PT SKB di Desa sako Suban Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin.
Pihak penggugat mengklaim bahwa lahan tersebut adalah lahan miliknya. Untuk itu pihak tergugat melayangkan sidang gugatan kepada pihak tergugat yang saat ini masih dalam proses mediasi oleh majelis hakim PN Palembang.
Laporan : Hendra
Editor/Posting : Imam Ghazali


