Sidang Narkotika, Pengendali dari Lapas Masih Misteri

0
362

Kliksumatera.com, PALEMBANG- Terungkap dalam persidangan (28/02/2019) adanya peredaran narkotika yang dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Merah Mata Palembang. Persidangan yang digelar dengan agenda pemeriksaan saksi, baik dari Kepolisian maupun splitsing antar Terdakwa Jaringan Sumsel terungkap ada seseorang yang belum dapat dipastikan namanya, namun disebut sebut saksi keberadaannya.

Dari keterangan saksi Edi Bambang yang juga merupakan Terdakwa (Saksi splitsing, red) dalam jaringan narkotika illegal. Dari keterangannya di bawah sumpah mengatakan, dia disuruh oleh Acil yang berada di Lapas Merah Mata mengambil paket yang sudah dia mengerti itu paket apa, guna dibawa menuju Sekayu. Sedang profesinya sendiri diakui sebagai sopir travel jurusan Palembang-Sekayu.

Namun menurut dakwaan Jaksa atas perkara Terdakwa Edi Bambang, bahwa Terdakwa disuruh oleh Saksi Wailit alias Alpindo Robet alias Acil yang merupakan Narapidana di Lapas Merah Mata. Dalam Surat Dakwaan itu juga diceritakan bahwa Edi Bambang telah dua kali disuruh oleh Saksi Acil mengambil paket seperti itu.

Dari informasi yang berhasil dihimpun oleh redaksi, bahwa Nama Wailit alias Aliando Robet alias Acil belum pernah dihadirkan atau diperiksa perkaranya di Pengadilan Negeri (PN); Palembang, Sekayu, Lahat, Lubuk Linggau, Kayuagung, Prabumulih, Pangkalanbalai, Muara Enim, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Agung RI secara online.

Terkait nama Wailit yang disematkan jadi Saksi dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kasi Narkotika Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menjelaskan bahwa pada intinya apa yang disertakan oleh Penyidik Polisi itulah yang diproses sesuai KUHAP. “Untuk pastinya bagaimana keberadaan Wailit itu coba ditelusuri ke penyidik dan Lapas itu sendiri atau kalau apa silakan dipantau dalam persidangan kehadiran saksi Wailit tersebut,” saran Amanda SH MH di ruangan kerjanya.

Keberadaan nama Wailit alias Aliando Robet alias Acil masih menyisakan pertanyaan. Menanggapi hal tersebut Jaksa yang menyidangkan enggan menanggapi serius. Jawaban atas sisanya tanda tanya tersebut hanya melempar jawaban agar penyidik yang tanggapi. “Tanya pada polisi kenapa tak dijadikan tersangka, kami hanya meneruskan apa yang ada di BAP,” kata Imam Murtadho SH MH usai sidang pemeriksaan saksi (28/02/2019) untuk Terdakwa Firmansyah disersi dari Polri.

Laporan           : Pusyadi
Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here