Sikapi Laporan Masyarakat, DPRD Muratara Gelar Rapat Komisi ll

0
78

Kliksumatera.com, MURATARA- DPRD Kabupaten Musirawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) menggelar Rapat Komisi ll dalam rangka menyikapi laporan masyarakat melalui kuasa hukumnya lembaga infestigasi negara terkait lahan HGU yang dikuasai pihak PT Dendi Marker Indalesatri (DMIL) Kabupaten Muratara.

Rapat berlangsung di Ruang Banggar DPRD Muratara dan dihadiri Ketua Komisi ll DPRD Muratara Muhammad Ali SH, Dadang Irawan anggota Komisi ll DPRD, masyarakat dalam wilayah Kecamatan Karang Dapo, Desa Rantau Kadam, dan sekitarnya, Kamis (11/5/2023).

Namun rapat tersebut tidak hadiri satupun perwakilan dari perusahaan PT Dendi Marker Indalesatri karena pihak PT DMIL sejak pukul 10 WIB telah melayangkan surat ke DPRD Muratara minta penundaan waktu dan tidak memberi penjelasan alasannya. Hanya minta pengunduran waktu saja.

Ketua Komisi ll DPRD Muratara M Ali SH mengatakan saat dikonfirmasi sesudah melaksanakan rapat bersama masyarakat mengatakan, bahwa sesuai dengan hasil rapat tadi karena ini menyangkut hak rakyat maka akan menjadwalkan rapat sambil memanggil pihak PT DMIL dan instansi terkait. Yakni perizinan, pihak pertanian, dan IPN untuk hadir kembali pada tanggal 25 Mei 2023 mendatang untuk menindaklanjuti hasil rapat. “Untuk empat kesepakatan kami sudah tuangkan dalam notulen rapat. Yaitu 1. akan di laksanakan rapat lanjutan dengan menghadirkan pihak PT DMIL, dan pihak terkait lainnya, 2. KPHP Rawas dan KBBN pada tanggal 25 Mei 2023 pada pihak terkait segera melengkapi data lahan masing-masing dan dibawa pada waktu rapat berikutnya, 3. Apabila pihak PT DMIL tidak hadir pada rapat selanjutnya dari berbagai investigasi negara selaku pemegang kuasa menegaskan akan memblokir PT DMIL, dan 4. Menuntut ganti rugi dari hak-hak masyarakat di wilayah Kecamatan Karang Dapo Muratara. Tanah masyarakat itu kurang lebih 400 hektar yang saat ini sudah dikuasai pihak perusahaan PT DMIL, namun belum mendapatkan ganti rugi sama sekali sebagaimana keterangan 5 orang masyarakat dalam rapat tersebut,” paparnya.

Komisi II DPRD Muratara juga minta kepada Disnaker untuk hadir agar bisa menyelesaikan masalah ini sesuai aturan dan perundang- undangan yang berlaku. “Sebenarnya pihak PT DMIL tadi tidak ada alasan cuma dia meminta waktu saja, namun kita sebagai wakil rakyat tetap melaksanakan rapat dengan masyarakat,” tandasnya.

Laporan : Junaidi
Editing : Imam Gazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here