Simpan Sabu Dalam Anus, 2 Anak Muda dari Batam Tertangkap

0
251

Kliksumatera.com, BANYUASIN — Bisnis narkoba sangat menggiurkan, seperti dilakukan dua anak muda yakni Jeki dan Reski dimana keduanya menyimpan sabu di dalam anus. Kedua pelaku merupakan warga Batam yang ditangkap Satnarkoba Polres Banyuasin saat tengah menginap di penginapan Tiga Putra Kecamatan Talang Kelapa.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Banyuasin AKBP Danny Ardiantara Sianipar, S.IK didampingi Kasatnarkoba AKP Widhi Andika Darma, S.IK saat menggelar press rilis di koridor Mapolres Banyuasin, Rabu (18/03).

Kapolres Danny menyebut, bahwa tersangka menggunakan pesawat membawa sabu dan bisa lolos dari detektor pemeriksaan petugas bendara, hingga menginap di penginapan Tiga Putra. “Pada 12 Maret kita tangkap Jeki kita geledah ditemukan satu paket jenis sabu 2 gram. Pengakuan tersangka sabu disimpan dalam anus,“ kata Kapolres Danny.

Menurut Kapolres, hasil dari pengembangan DPO kasus lama ini, kemudian pada 14 Maret 2020, kembali anggota polisi mengamankan Reski Saputra yang membawa sabu 41,71 gram. Dengan modus yang sama, tersangka diminta untuk mengeluarkan jenis sabu tersebut di dalam anus. “Itu dilakukan tersangka agar dirinya dari Batam bisa melewati pemeriksaan di Metal Detector bendara. Sebelum berhasil ditangkap,” jelas Danny.

Setelah itu, terang Kapolres Danny, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Banyausin guna penyidikan. Akibat perbuatan kedua tersangka, tegas Kapolres dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Kedua pelaku diancam dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dengan denda 10 miliar atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp. 2 miliar dan paling banyak Rp. 10 miloar,” tegas Danny.

Laporan : Herwanto
Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here