Simpan Satu Paket Sabu, BD Diancam 15 Tahun Penjara

0
468

Klik Sumatera.com.BANYUASIN, – Kepolisian Sektor (Polsek) Betung, Polres Banyuasin, terus gencar dalam melakukan pemberantasan pelaku penyalahgunaan narkoba dalam wikayah hukumnya.

Hal ini terbukti dimana, Polsek Betung kali ini kembali dapat mengungkap kasus pelaku penyalahgunaan narkoba. Kasus ini terungkap dengan dasar LP/ A – 04 / X/2019/ Sek Betung, Tanggal 16 Oktober 2019.

Kejadian tersebut terjadi pada Rabu (16/10) pukul 20.45 WIB di rumah pelaku DN (40) yang merupakan warga Lingkungan II, RT. 14 RW. 003 Kelurahan Rimba Asam Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin.

Kapolsek Betung AKP Naziruddin, SH., M.Si menyebutkan bahwa kronologis penangkapan dimana berdasarkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa ada pelaku memiliki, menyimpan narkotika jenis shabu untuk dijualkan di Kelurahan Rimba Asam, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin.

Mendapat informasi tersebut kemudian Kapolsek bersama Kanit Reskrim dan personil Reskrim melakukan penangkapan terhadap pelaku penjual narkotika jenis shabu, pada saat ditangkap pelaku saat itu ada disamping rumahnya.

“Kemudian dilakukan penggeledahan didalam rumah dan ditemukan satu paket shabu seharga Rp 5.000.000, 00, dua dompet warna merah, 2 timbangan digital, sebungkus kantong klip dan uang sebesar Rp 200.000, 00,” kata Kapolsek AKP Naziruddin, SH., M.Si saat dikonfirmasi media ini, Kamis (17/10).

Setelah diintrogasi terang Kapolsek, pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang didapat dari membeli dengan UN (DPO), sehingga kemudian dilakukan pencarian terhadap UN (DPO) tapi tidak berhasil. “Selanjutnya tersangka DN dan barang bukti dibawa ke Polsek Betung untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,” imbuhnya.

Adapun barang bukti yang diamankan / disita yakni 1 (satu ) paket narkotika jenis shabu seberat 4,30 gram seharga Rp 5.000.000, 00, 2 timbangan digital, 2 dompet warna merah, bungkusan kantong klip dan uang senilai Rp. 200.000, 00.

“Tersangka disangkahkan Pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU RI NO 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya.

Laporan :Wanto

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here