Sistem Kapitalisme Gagal Sejahterakan Buruh

0
92

Oleh : Ummu Umar

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan sebanyak 50 ribu massa akan menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional alias May Day pada Senin, 1 Mei 2023. Said menyebut massa bakal menggelar aksi di depan Istana Negara dan Gedung Mahkamah Konstitusi. “Tak hanya berpusat di Jakarta, Said mengatakan aksi May Day turut digelar di sejumlah provinsi. Ia mengklaim sebanyak 38 provinsi sudah mengkonfirmasi bakal menggelar aksi May Day serempak.”

Massa buruh yang hadir pada May Day 2023 ini merupakan gabungan dari sejumlah kelompok buruh di Indonesia,” kata Said dalam keterangannya, Sabtu, 29 April 2023. Said menjelaskan, kelompok buruh ini di antaranya Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), serta Serikat Petani Indonesia.

Rencananya, aksi digelar sejak pukul 09.30 hingga 12.30 WIB. Usai menunaikan aksi di Istana dan Gedung MK, Said menyebut massa akan diarahkan bergerak menuju Istora Senayan. Sebab, kata dia, Istora akan jadi tempat May Day Viesta. “Di Istora senanyan akan dilakukan May Day Viesta. Akan dilakukan dari pukul 13.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB. May Day Viesta akan diisi pidato dan orasi dari pimpinan buruh,” ujar Said.

“Said menyebut pihaknya membawa tujuh tuntutan dalam aksi May Day, yaitu:
1. Cabut Omnibus Law atau UU Cipta Kerja
2. Cabut ambang batas parlemen sebesar 4 persen dan ambang batas presiden sebesar 20 persen karena membahayakan demokrasi
3. Sahkan Rancangan Undang-Undang DPR dan perlindungan pekerja rumah tangga (PPRT)
4. Tolak RUU Kesehatan
5. Reforma agraria dan kedaulatan pangan di antaranya dengan menolak bank tanah dan menolak impor beras kedelai
6. Pilih calon presiden yang pro buruh dan kelas pekerja. Partai Buruh haram berkoalisi dengan partai yang mengesahkan UU Ciptaker.
7. Hapus outsourcing tolak upah murah alias HOSTUM”
tempo.co

Sejarah May day berawal dari Amerika Serikat yang ditandai dengan demonstrasi kaum pekerja atau buruh pada tahun 1886. Mereka menuntut pemberlakukan delapan jam kerja karena kondisi pekerjaan pada waktu itu, ketika kaum buruh dipaksa bekerja selama 12-20 jam per harinya. Di Indonesia para buruh melakukan demonstrasi sejak tahun 1948. Tuntutan mereka adalah meminta kenaikan upah dan meminta kesejahteraan hidup.

Sejak Indonesia diberikan kemerdekaan oleh Belanda karena kesediaan Indonesia mengadopsi sistem kapitalisme sekuler. Kebijakan undang-undang dan peraturan negara pun dipengaruhi oleh para kapitalis/pengusaha. Perlahan tapi pasti, bank dunia (IMF) pun menjerat pemerintah dengan hutang untuk alasan pembangunan infrastruktur pada waktu itu, lalu para kapitalis asing menanamkan investasinya di Indonesia, hingga diakhir kekuasaan orde baru pintu investasi mulai dibuka sedikit. Lalu dimasa sekarang pintu investasi itu dibuka dengan sangat lebar bahkan dimudahkan.

Bahkan kebijakan sistem kapitalis memaksa dan mendorong para wanita untuk bekerja demi memenuhi kebutuhan hidup dan meraih kesejahteraan hidup. Namun kesejahteraan tak kunjung dirasakan para buruh, justru angka perceraian tinggi.

Kecanggihan teknologi juga berpengaruh terhadap kebutuhan terhadap tenaga manusia (sumber daya manusia), Dengan ideologi kapitalisme yang kebijakannya pasti menguntungkan para kapitalis pengusaha, nasib buruh tidak akan dapat sejahtera, oleh karenanya mereka selalu turun ke jalan menuntut kenaikan upah. Inilah yang akan terus terjadi dialami oleh buruh, bahkan mereka akan di PHK dan diberikan pesangon ala kadarnya, terkadang juga harus menunggu dalam waktu yang lama.

Islam menjamin hak hak pekerja (buruh), Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga memerintahkan untuk memberikan upah sebelum keringat si pekerja kering.
Dari ‘Abdullah bin ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ

“Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah, shahih).

Maksud hadits ini adalah bersegera menunaikan hak si pekerja setelah selesainya pekerjaan, begitu juga bisa dimaksud jika telah ada kesepakatan pemberian gaji setiap bulan.
Al Munawi berkata, “Diharamkan menunda pemberian gaji padahal mampu menunaikannya tepat waktu. Yang dimaksud memberikan gaji sebelum keringat si pekerja kering adalah ungkapan untuk menunjukkan diperintahkannya memberikan gaji setelah pekerjaan itu selesai ketika si pekerja meminta walau keringatnya tidak kering atau keringatnya telah kering.”

Menunda pembayaran gaji pada pegawai padahal mampu termasuk perbuatan zholim. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ
“Menunda penunaian kewajiban (bagi yang mampu) termasuk kezholiman” (HR. Bukhari no. 2400 dan Muslim no. 1564).

Bahkan orang seperti ini halal kehormatannya dan layak mendapatkan hukuman, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لَيُّ الْوَاجِدِ يُحِلُّ عِرْضَهُ وَعُقُوبَتَهُ
“Orang yang menunda kewajiban, halal kehormatan dan pantas mendapatkan hukuman” (HR. Abu Daud no. 3628, An Nasa-i no. 4689, Ibnu Majah no. 2427, hasan).

Seorang profesor di bidang hukum yang mengajar di Madrasah Nizamiyah menerima gaji sebesar 40 dinar. Sementara profesor yang mengajar di sekolah lainnya di Mesir pada periode yang sama, mendapatkan bayaran sebesar 60 dirham, sedangkan asistennya mendapatkan 40 dirham. Bahkan, pada masa itu ada seorang pengajar yang menerima gaji sebesar seribu dirham.

Namun, kebijakan yang diterapkan oleh Perdana Menteri Nizam al-Mulk ini belum bisa diterima oleh para tenaga pengajar di Madrasah Nizamiyah. Para tenaga pengajar ini lebih suka tanpa gaji, tetapi kesejahteraan hidupnya terjamin.

Para buruh/karyawan swasta biasanya mendapatkan gaji lebih besar dari pegawai pemerintah. Pegawai pemerintah saja mendapatkan beras sesuai dengan banyaknya orang yang dia tanggung nafkahnya, dijamin pula kesehatan dirinya dan jumlah orang yang dia tanggung. Jejaknya masih banyak kita temukan, rumah rumah mereka besar, anak anak mereka pun mencapai 8 sampai 10 orang dan kehidupan mereka sejahtera di bawah kekuasaan Islam.

Bandingkan dengan sistem kapitalis hari ini yang memberikan kesengsaraan, padahal mereka hanya mempunyai 2 anak saja agar hidup sejahtera. Faktanya sistem kapitalisme selalu mengajak masyarakat untuk berhutang dalam memenuhi kebutuhan hidup karena gaji yang mereka terima tidak mencukupi. Lalu banyak kisah para istri meninggalkan anak dan suami untuk pergi keluar negeri dan bekerja mencari gaji yang lebih besar untuk meraih kesejahteraan hidup namun hasilnya juga sama, para kapitalislah yang menikmati kesejahteraan hidup.

Oleh karena itu jika ada sistem islam yang diredhoi Allah SWT dan pernuh berkah lagi dicontohkan Rasulullah dan para sahabat yang dikenal dengan sistem Khilafah, mengapa kita masih bertahan dengan sistem kapitalis yang tidak berkah lagi sejahtera ? Mengapa kita tidak hijrah ?
Wallahualam bishawab.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here