
Oleh : Rizkika Fitriani
Pemerintah mengeluarkan aturan terkait pemerintah daerah dan sekolah negeri soal seragam beratribut agama. Hal itu tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri itu yang menyatakan, pemda maupun sekolah tidak diperbolehkan untuk mewajibkan atau melarang murid mengenakan seragam beratribut agama. SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Menag menyebutkan, lahirnya SKB 3 Menteri ini merupakan upaya untuk mencari titik persamaan dari berbagai perbedaan yang ada di masyarakat. Menag mengatakan, SKB 3 Menteri bukan memaksakan agar sama, tetapi masing-masing umat beragama memahami ajaran agama secara substantif, bukan hanya simbolik. “Memaksakan atribut agama tertentu kepada yang berbeda agama, saya kira itu bagian dari pemahaman (agama) yang hanya simbolik. Kami ingin mendorong semua pihak memahami agama secara substantif,” ujar Yaqut, dikutip dari laman Kemendikbud, (Kompas.com/5/02/2021).
Terkait SKB 3 menteri ini, semakin membuka bukti kembali bahwa di negeri ini sangat sekuler dan fobia dengan yang namanya aturan agama. Sejengkal demi sejengkal, negara sekuler akan menghapus peraturan yang berbau agama. Lagi-lagi kebebasan diprioritaskan. Alih-alih upaya untuk mencari titik persamaan dari berbagai perbedaan beragama, tapi kalau diberikan kebebasan seperti ini, lama kelamaan murid akan terbutakan dengan yang namanya aturan agama. Mirisnya, di tambah lagi minimnya pembahasan agama yang diberikan pada pendidikan sekolah, dan paham-paham sekuler terus mendominasi, hal itu salah satu tahap atau ambisi para kaum demokrasi dalam menghapuskan yang namanya syariat.
Allah saja mewajibkan untuk berpakaian menutup aurat secara sempurna, ironis, di negeri demokrasi ini sangat dibebaskan. Kalau pun di sekolah ada peraturan kewajiban menggunakan pakaian sesuai syariat dan itu namanya tidak toleransi, apakah dengan perintah Allah di dalam Al Quran yang mewajibkan seluruh umat menggunakan pakaian syar’i bisa disebut perintah Allah itu adalah paksaan? Astaghfirullah. Sungguh yang mempunyai neraka dan surga adalah Allah, jadi Allah lah yang berhak membuat aturan, dan kewajiban kita adalah menaati peraturan dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala, bukan dari aturan manusia.
Mirisnya di negeri ini, penghapusan terhadap syariat tahap demi tahap telah dilakukan, seperti pada Hadist Rasulullah SAW berikut ini :
“Tali ikatan Islam akan putus seutas demi seutas. Setiap kali terputus, manusia bergantung pada tali berikutnya. Yang paling awal terputus adalah hukumnya, dan yang terakhir adalah salat.” (HR Ahmad 5: 251).
Biang keladi terjadi pemisahan agama dari kehidupan terletak pada sistem sekuler yang selalu mengatur kehidupan, aturan demi aturan diterapkan dengan tujuan agama tidak menguasai kehidupan. Boro-boro murid diberikan didikan agama dan dikuatkan akidah, peraturan saja sudah seperti ini, maka tidak heran kalau menciptakan generasi rusak kalau dibebaskan seperti ini.
Yang menjadi solusi adalah pergantian sistem, dengan menerapkan hukum Allah di muka bumi ini, yaitu sistem Islam. Pada sistem Islam, maka yang menjadi dasar keimanan adalah akidah islam yang memformat kehidupan untuk taat syariat, dengan begitu, maka masyarakat akan selalu dikuatkan akidah, agar semakin mengenal dengan syariat Islam dan menyadarkan mereka untuk taat pada syariat Islam. Bila masyarakat sudah sadar untuk taat syariat, sehingga mereka terbiasa dengan konsep takwa, melaksanakan perintah dan menjauhi larangan.
Selanjutnya, di sistem Islam juga menerapkan aturan Allah dalam kehidupan dan menghapuskan paham-paham yang melanggar syariat. Dengan begitu, maka akan lebih mudah untuk warga negara taat kepada syariat Allah SWT dan taat kepada sunah Rasul-Nya. Maka dari itu, Indonesia sangat butuh syariat, butuh pemerintahan Islam (Khilafah), butuh pemimpin yang adil lagi amanah, butuh asas negara dan asas perundang-undangan yang lahir dari keyakinan masyarakatnya. Indonesia tidak boleh semakin disekulerkan dengan dalih apapun. ***


