Suberanudin Klarifikasi atas Dugaan Adanya Pajak Rumah Ibadah

0
191

Kliksumatera.com, LAHAT- Terkait adanya pemberitaan beberapa media online yang sempat membuat warga Lahat mengira bahwa ada pajak yang dipungut oleh Bapenda di rumah ibadah (masjid) menjadikan polemik tersendiri.

Suberanudin selaku Kepala Bapenda Kabupaten Lahat saat ditemui oleh awak media di kantornya Kamis (18/2) mengklarifikasi hal tersebut. Seraya menceritakan apa yang sebenarnya terjadi terkait adanya pemberitaan tentang pungutan Pajak Rumah Ibadah/Masjid yang terletak di RT 004 RW 02 Talang Jawa Selatan tersebut.

Dijelaskannya, Rumah ibadah, sekolah dan fasilitas umum tidak akan dipungut pajak karena sudah ada aturannya dari negara.

Sambil melempar senyum ramah Suberanudin menjelaskan bahwa berawal dari pendataan yang dilakukan oleh PT.CITRA CO di tahun 2020 dan dibantu RT dan RW setempat, mereka melakukan pendataan warga RT004 RW 02 Talang Jawa Selatan yang hasil dari pendataan tersebut diserahkan ke Bapenda Lahat untuk dibukukan secara administrasi.

”Setelah dibukukan secara administrasi, kami Bapenda akan memberikan SPPT (surat pemberitahuan pajak terutang) sesuai dengan data yang diberikan PT.CITRA CO selaku pihak ketiga dan pastinya diketahui RT/RW setempat,” ujarnya.

Setelah SPPT diberikan kepada pemerintah setempat dan atau ada yang langsung diberikan kepada warga, lalu Bapenda Lahat memberikan waktu tiga bulan untuk menyangga (surat sanggahan). Bila ada rumah ibadah, sekolah, dan fasilitas umum yang termasuk atau tercecer dalam pencatatan yang dilakukan, maka dapat dilakukan klarifikasi.

”Meski demikian, saya pribadi memohon maaf kepada masyarakat atas adanya kekeliruan ini dan kepada Tuhan saya mohon ampun. Dan kami atas nama Bapenda Lahat tidak akan menyalahkan dan mencari pembenaran akan tetapi sebagai pengingat bahwa manusia tak luput dari salah,” tandasnya.

Laporan : Idham/Novita
Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here