Kliksumatera.com, BANYUASIN – Pemerintah Kabupaten Banyuasin telah menerbitkan Surat Keputusan Bupati Banyuasin Nomor 547 Tahun 2011 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Banyuasin.
Hal ini dalam rangka memberikan pelayanan dan melakukan pengelolaan informasi publik untuk memaksimalkan penyelenggaraan Pemerintahan dan pelayanan masyarakat untuk diseminasi (penyebaran) Informasi dokumentasi berbasis transaksi elektronik, media cetak dan dokumentasi.
Acara yang secara langsung dibuka oleh Kadiskominfo Banyuasin, diwakili oleh Sekdis Kominfo Nofran, S.Pd serta Kepala Bidang PDIPS, Rina Wati S.Sos, narasumber dari Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Selatan dan perwakilan PPID dari OPD dan Kecamatan. Acara berlangsung di Ruang Rapat Diskominfo Banyuasin, Rabu (24/4).
Dalam sambutannya Sekdis Kominfo Nofran, SPd mengatakan, menyambut baik tujuan diadakannya Rapat Koordinasi ini. Melalui acara seperti ini diharapkan berbagai masalah dalam pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan informasi publik sebagaimana diamanatkan pada Undang-Undang KIP dapat dicarikan solusinya.
Diharapkan kegiatan ini akan mampu menghasilkan jawaban terhadap berbagai problematika yang dihadapi dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik, serta memberikan pemahaman mengenai informasi publik yang harus diberikan dan dikecualikan dalam kerangka peningkatan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
“Agar dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik sehingga dapat memberikan hasil sesuai dengan yang kita harapkan. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada Bapak dari Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Selatan yang berkenan hadir sebagai Narasumber dan akan memberikan materi pada acara ini,“ harapnya.
Laporan : Nasir/Adam
Editor/Posting : Imam Ghazali