Susno Pertanyakan Penebangan Pohon di Pagaralam

0
295

Kliksumatera.com, PAGARALAM- Susno Duaji sebagai warga jelatah dan asli Jeme Besemah Pagaralam mempertanyakan penebangan pohon di area dan lokasi Makam Pahlawan juga pohon – pohon tepi jalan di sejumlah kawasan di Kota Pagaralam.

Sebab, penebangan pohon-pohon tersebut terindikasi melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH) apalagi di area lokasi Makam Pahlawan.

Undang – Undang Tentang Penataan Ruang yang dimaksud : Ruang adalah yang meliputi, Ruang Darat, Ruang laut,  dan Ruang udara, termasuk ruang didalam bumi sebagai satu kesatuan Wilayah, tempat Manusia dan Makhluk lain hidup, melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan hidupnya.

Dari itulah Susno mempertanyakannya, kemana Dinas, terutama Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pagaralam. “Mewakili masyarakat jelatah yang asli putra daerah Besemah Kota Pagaralam, maka kita akan meminta penjelasan kepada Kepala Dinas terkait, sebab ada dugaan penebangan pohon-pohon ini merupakan menyalahi aturan dan UU No 26 tahun 2007 atau atas perintah dari pihak lain,” tegas Susno kepada Kliksumatera.com, Kamis (29/4/2021).

Padahal diketahui kata Susno Duaji, keberadaan pohon-pohon tersebut selain berfungsi sebagai paru-paru kota, Sumsel bahkan Dunia juga merupakan bagian dari Ruang Terbuka Hijau (RTH). Hal itu sebagaimana yang diamanatkan oleh UU, bahwa 30 persen dari luas wilayah diperuntukkan bagi RTH.

Namun tambah Susno menurut pengamatannya, sampai hari ini tidak sedikit pohon yang ditebang untuk apa? Dan dengan alasan apa? Sebut saja di Jalan Bedeng Kresik, kemudian Tergurwangi menuju perkantoran, demikian juga di Lokasi Makam Pahlawan Kecamatan Dempo Tengah Kota Pagaralam.

Awalnya hanya pemangkasan saja, karena dilihat pohon sudah terlalu rimbun. Tiba-tiba saja pohon sudah dibabat habis hanya tersisa tunggulnya.

Atas peristiwa penebangan pohon di kawasan Makam Pahlawan tersebut Susno yang juga Petani Ubi, Petani Kopi dan Jagung serta Vanili di Desa Lubuk Buntak Kecamatan Dempo Selatan ini mempertanyakan apakah sudah izin dari Walikota atau Dinas Sosial yang bertanggung jawab? Siapa si penebang pohon Kayu Mahoni itu? Lalu kayunya dibawa ke mana? Kalau dijual uangnya (duit hasil penjualan e ape masuk ke kas Negara atau Kas Kota Pagaralam?)

“Kalu tanpa izin itu maling dan merusak,
harus ditindak secara hukum, dalam hal ini Dinas terkait harus bertindak. Kalau tidak berarti dinas sosial ikut terlibat. Kalau memang sudah izin yang berwenang, mestinye ade sosialisasi biar masyarakat tidak kaget,” pungkasnya.

Laporan : PGa-09-Pa
Posting  : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here