Kliksumatera.com, PAGARALAM- Baru-baru ini Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) mengumumkan peringkat hasil penyampaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) tahun 2020. Namun sayang, ada SKPD yang dalam menyampaikan laporan tersebut tidak melengkapi data pendukung sehingga isi laporan tersebut tidak sesuai dengan IKK LPPD, yang dibuat tahun 2021, dimana Kota Palembang mendapat skor tertinggi, sementara Kota Pagaralam yang terendah.
Walikota Pagaralam Alpian Maskuni melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Samsul Bhari Burlian saat dihubungi media Kliksumatera.Com Senin (7-8/2023) menyebut Laporan Penyelenggara Pemerintah Daerah tahun 2020 yang dibuat tahun 2021 adalah laporan Kinerja. Hal ini penyebabnya terdapat di SKPD yang dalam menyampaikan laporan tersebut tidak melengkapi data dukung sehingga isi laporan tersebut tidak sesuai dengan IKK LPPD, hal ini pastilah dengan sendirinya nilai LPPD tidak maksimum.
Lanjut Sekda Samsul Bhari Burlian, dalam Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) tersebut misalnya Indikator Kinerja Kunci (IKK) tentang transmigrasi, namun Pemerintah Kota (Pemkot) Pagaralam tidak menyelenggarakan kegiatan seperti transmigrasi akan tetapi di Aplikasi LPPD tidak boleh dikosongkan dan harus tetap dibuat pernyataan yang menerangkan hal tersebut harus diupload.
Menurut dia, peringkat terendah yang diraih Kota Pagaralam tak lepas dari kesalahan terdapat di SKPD yang dalam menyampaikan laporan tersebut tidak melengkapi data dukung sehingga isi laporan tersebut tidak sesuai dengan IKK LPPD, dalam menguplod pelaporan data penyelenggaraan pemerintahan. ”Makanya kita pada akhirnya mendapat peringkat paling bawah,” tandasnya.
Laporan : 09–Pai
Editing : Imam Gazali

