Kliksumatera.com, PALEMBANG- Kasus dugaan penggelapan pajak dengan terdakwa Iwan Setiawan, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Palembang dengan agenda pledoi (08/06). Dalam sidang kali ini, kuasa hukum terdakwa Andreas SH MH, membacakan pledoi dalam sidang lanjutan perkara tersebut. Sementara sidang ditunda Kamis (11/06) untuk mendengar replik dari Jaksa Suhartono SH.
Dalam pledoinya Andreas SH MH, mengatakan dari apa yang terungkap dan fakta persidangan bahwa perbuatan terdakwa Iwan Setiawan, tidak terbukti dengan sah telah melakukan pengelapan pajak, sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Jadi dari unsur dan fakta persidangan terdakwa tidak terbukti bersalah,” kata Iwan melalui kuasa hukumnya saat membacakan pledoi.
Atas fakta-fakta tersebut, maka pihaknya meminta kepada majelis hakim, membebaskan Iwan Setiawan dari semua dakwaan dan mengembalikan nama baik yang bersangkutan. Dan apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon pidana seadil-adilnya.
Usai pembacaan pledoi dari kuasa hukum terdakwa, Jaksa, akan menyampaikan keterangan tertulis (Replik) dalam sidang agenda berikutnya (11/06) Kamis Minggu ini.
Namun sebelum menutup sidang, Ketua Majelis Hakim Sunggul Simanjuntak SH MH terlebih dahulu menanyakan kepada terdakwa Iwan Setiawan, apakah merasa tidak bersalah dan meminta dibebaskan, Mendapat pertanyaan dari Majelis Hakim terdakwa Iwan Setiawan, meminta dirinya dibebaskan atau diringangkan dari segala tuntutan.
Dalam sidang sebelumnya, JPU, membacakan tuntutan terhadap terdakwa Iwan Setiawan, kasus pajak dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1A, dalam tuntutannya JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun enam bulan.
“Atas Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 39 Ayat (1) huruf i Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah sebanyak empat kali terkahir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP,” ujar JPU Suhartono dalam persidangan, Rabu (3/6/2020).
Diketahui, dalam dakwaan JPU sebelumnya kejadian bermula Terdakwa Iwan Setiawan selaku pengurus yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan PT. Astica Mas yang didirikan berdasarkan Akta Notaris Nedi Heryandi, S.H. Nomor : 02 tanggal 05-11-2007 berkedudukan di Bandar Lampung.
Kemudian beberapa kali mengalami perubahan pengurus dan pemegang saham, terakhir berdasarkan Keputusan RUPS dicatatkan ke Notaris Ny. Elmadiantini, SH. SpN. di Palembang Nomor 108 tanggal 31 Oktober 2014, dengan susunan pengurus Ir. Heri Dwi Basuki selaku Direktur Utama, Emy selaku Direktur, dan Ir. Budiarto Hartono selaku Komisaris sebagai Wajib Pajak dengan NPWP : 02.760.557.3-307.000 yang telah terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palembang Ilir Barat Nomor : PEM-00247/WPJ.03/KP.0103/2015 tanggal 12 Juni 2015.
Dan telah dikukuhkan ulang sebagai pengusaha kena pajak dengan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor : PEM-00248/WPJ.03/KP.0103.2015 tanggal 12 Juni 2015 sehingga termasuk kriteria Wajib Pajak Perdagangan Besar yang diberikan kewajiban untuk memungut, menyetorkan dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan barang/jasa kena pajak yang dilakukan PT. Astica Mas.
Laporan : Hendri
Posting : Imam Ghazali