Terkait Kaburnya 5 Tahanan di Lapas kelas II A Lahat, Ini Komentar Kalapas dan Kakanwil Kemenkumham Sumsel

0
427

Kliksumatera.com, PALEMBANG- Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lahat Maliki SH membenarkan lepasnya 5 tahanan. Para tahanan tersebut baru saja masuk ke dalam Lapas Kelas II A Lahat pada tanggal 19 Agustus 2020 lalu. Mereka ini merupakan tahanan kasus Narkoba yang dilimpahkan dari Polres Lahat karena masih berstatus tahanan pengadilan.

”Jadi kami tempatkan pada blok isolasi Covid-19 yang letaknya harus terisolasi dari narapidana yang lain. Enam narapidana tersebut menempati kamar bagian atas pojok, kemudian dikarenakan isolasi Covid-19 mereka ini kami karantina selama 14 hari. Apabila selama 14 hari tersebut tidak menimbulkan gejala-gejala penyakit, maka dapat kita turunkan bergabung dengan narapidana lainnya,” jelas Maliki, Kamis (3/9/2020).

Berhubung yang bersangkutan masih diisolasi selama 10 hari tentunya mereka belum bisa dikeluarkan dari kamar tersebut.

Maliki menampik bahwa adanya kelalaian yang disebabkan oleh pegawainya. ”Tidak ada yang lalai pegawai saya masih dalam kondisi siaga pada waktu jam di mana kelima tahanan tersebut kabur. Dengan kondisi yang segar pegawai saya masih melakukan patroli bahkan Perwira Kontrol pun barusan melakukan patroli setengah jam yang lalu,” bantahnya.

Setelah setengah jam kemudian barulah kelima tahanan tersebut kabur dengan memanjat dinding Lapas.

Maliki mengatakan bahwa kondisi bangunan Lapas Kelas II A Lahat saat ini memang sudah rapuh kemudian memang diakuinya juga bahwa pengamanan Lapas memang tidak dilengkapi dengan sarana pos atas.

Sehingga pemantauan yang dilaksanakan pada pos belakang dan pos samping tidak ada. ”Jadi kita hanya bisa melakukan pengawasan dengan pintu depan. Untuk pengawasan dari pintu depan termasuk kuat dikarenakan adanya dua pintu besi, akan tetapi di pintu belakang cuma terdapat satu tembok. Begitu turun dari tembok tersebut langsung kelihatan pasar,” terangnya.

Maliki enggan berkomentar, terkait dugaan adanya perencanaan yang dilakukan oleh kelima orang tahanan yang kabur tersebut. ”Biarkan polisi yang melakukan penyelidikan. Dari enam orang yang menghuni kamar tersebut masih tertinggal satu orang tahanan yang tidak mau diajak kabur dan yang satu ini tangan dan mulutnya diikat,” tegasnya lagi.

Maliki berharap agar bangunan Lapas Kelas II A Lahat ini dapat tukar guling dengan tanah maupun bangunan yang baru sehingga keamanan dan ketertiban di Lapas kelas II A Lahat dapat terwujud.

Sementara Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ajub Suratman membenarkan terkait kaburnya 5 tahanan di Lapas kelas II A Lahat. Dikatakannya bahwa memang benar di Lapas kelas II A Lahat terjadi pelarian tahanan yang ke-5 pelakunya kabur dengan cara menjebol tembok kamar nomor 34 yang mana di kamar tersebut berisi sebanyak 6 orang tahanan.

Sementara satu penghuni kamar tersebut tidak melarikan diri. Kelima tahanan tersebut kabur dengan memanjat dinding Lapas dengan menggunakan kain sarung sekitar pukul 01.00 Wib dini hari pada hari Selasa tanggal 1 September. Ajub Suratman akan menyelidiki terkait kaburnya 5 tahanan ini apakah terjadi human error, atau ada unsur lain.

”Saat ini kita sudah melakukan pemeriksaan dimana pada saat pemeriksaan ditemukan letak kekeliruan dan kelalaiannya sehingga mengapa kejadian ini bisa sampai terjadi seperti ini. Setelah dilakukannya pemeriksaan, kemudian ditemukannya ada kelalaian atau kesengajaan, maka kita akan tetap memberikan sanksi kepada petugas yang bertugas pada malam itu,” tegasnya.

Mengenai langkah apa saja yang akan diambil untuk mengatasi dan mengantisipasi guna meminimalisir agar kejadian tersebut tidak terulang kembali, Ajub menjelaskan bahwa sesuai dengan SOP, pihaknya langsung memberikan warning kepada pegawai Lapas melalui grup Whatsapp. Supaya para petugas ini dapat memperhatikan kerawanan-kerawanan yang ada sebagai peluang kaburnya tahanan.

Ajub Suratman juga mengimbau kepada para tahanan yang sudah melarikan diri tersebut agar menyerahkan diri dan kembali ke Lapas kelas II A Lahat jangan sampai aparat penegak hukum melakukan tindakan tegas. Karena ini tidak main main apalagi status mereka ini masih berstatus tahanan pengadilan.

Laporan : Andrean
Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here