Terkait Kerusakan Hutan Lindung oleh PT. SERD, Walhi Sumsel Sarankan Legislatif Keluarkan Pencabutan Izin

0
302

Kliksumatera.com, LAHAT- Akibat terjadinya kerusakan hutan dan lingkungan hidup yang diduga telah dilakukan PT SERD sebagaimana pernah diberitakan, maka M. Hairul Sobri yang akrab disapa Eep selaku Direktur Exsekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia  (Walhi) Sumsel ketika diwawancarai awak media via Wa 26/1, menyarankan pihak legislatif Lahat mengeluarkan pencabutan izinnya.

”Hal dilakukan agar eksploitasi di wilayah Kabupaten Lahat, Kabupaten Muara Enim juga Kota Pagaralam yang dilaksanakan oleh PT. Supreme Energy tersebut yang berlokasi di Rantau Dedap tak semakin parah terhadap kerusakan hutan yang ada di Bukit Barisan,” tegasnya.

Dimana sekarang kondisi hutan sudah mulai gundul, pohon-pohon besar yang selama ini berfungsi menahan dan menyerap air sudah habis dibabat oleh pihak perusahaan guna pembangunan tanpa memikirkan dampak lingkungan hidup termasuk lokasi habitat seluruh hewan berkumpul mencari makan-minum pun ikut dirusak.

Dengan diketahuinya adanya Perusahaan yang melanggar Undang Undang KehutananNomor 41 tahun 99 tentang Kehutanan dan diperbarui dengan UU Nomor 19 Tahun 2004. “Bahwa Hutan Lindung (HL) tidak boleh dipergunakan untuk tambang dan diatur juga di dalam Peraturan Presiden Nomor 2 tahun 2008, Hutan Lindung juga tidak boleh digunakan untuk tambang apabila secara terbuka, jika digunakan izin Pinjam Pakai. Oleh karena itu perusahaan yang menggunakan Hutan Lindung sebagai tambang  harus mengganti luas lahan Hutan Lindung yang dipakai,” cetusnya.

”Karena itu, kita menyarankan keluarkan pencabutan izin buat PT SERD tersebut,” tandas Eep.

Laporan : Idham/Novita
Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here