Kliksumatera.com, PAGARALAM-Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Pagaralam Muhammad Zuhri SH MH membenarkan kalau pihaknya telah melakukan pemanggilan untuk mengklarifikasi oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pagaralam terkait dugaan korupsi di Anggaran Proyek Pagar Makam tahun anggaran 2016/2017.
Informasi yang dihimpun Media ini, Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Pagaralam M Zuhri telah memanggil beberapa Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pagaralam masa bakti 2014 – 2019 sebanyak delapan orang lebih. Mereka dimintai keterangan terkait Anggaran yang digunakan untuk proyek pekerjaan fisik pembuatan Pagar Makam yang tersebar di 5 kecamatan di Kota Pagaralam.
Proyek tersebut menelan dana awal Rp 2 miliar lalu menjadi Rp 6 milliar. Dana tersebut bersumber dari APBD Pagaralam tahun 2017-2018 yang diduga disahkan oleh Bagian Penganggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pagaralam masa bakti 2014-2019 lalu. Dan hal itu, diduga tidak sesuai Rancangan Anggaran Biaya (RAB), sehingga pada saat Audit Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) ada temuan kerugikan negara. ‘’Tapi kerugian itu dikembalikan ke negara,’’ ujar Kepala Dinas Sosial, Sukmas SE MM beberapa waktu lalu kepada Kliksumatera.com.
Diketahui, sebanyak 42 paket pekerjaan dianggarkan melalui Dinas Sosial (Dinsos) Pagaralam. Proyek Pekerjaan Pagar Makam ditemukan dugaan tidak sesuai Rancangan Anggaran Biaya (RAB), pada pemeriksaan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP).
Terkait hal itulah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Pagaralam Muhammad Zuhri SH MH saat dihubungi Minggu malam (20/10/2019) pukul 19.23 WIB membenarkan telah memanggil beberapa Anggota DPRD Kota Pagaralam masa bakti 2014-2019. ‘’Tapi pemanggilan hanya bersifat klarifikasi anggaran kegiatan Pagar Makam tersebut. Untuk lebih jelasnya infonya melalui Kasi Intel saja,” pungkasnya.
Laporan : Faisal
Editor/Posting : Imam Ghazali