Kliksumatera.com, INDRALAYA- Di tengah kasus Pandemi Covid-19 yang terus bertambah di Kabupaten Ogan Ilir, sekitar 150 tenaga kesehatan malahan melakukan aksi mogok kerja. Mereka melakukan hal tersebut bukan tanpa alasan, bukan juga karena lalai dalam bertugas dengan tanggung jawabnya apalagi takut menerima resiko dari tugas yang diemban, melainkan karena kurangnya perhatian dan Apresiasi dari Pemerintah.
Tertanggal 21 Mei 2020, hari Kamis ini terdengar kabar yang membuat masyarakat geram karena 109 dari 150 Tenaga Kesehatan yang melakukan aksi mogok kerja malah dipecat dengan tidak hormat di tengah pandemi ini.
Hal tersebut menghebohkan Jagat Indonesia Raya, dan beberapa aktivis/ pemuda Ogan Ilir menanggapinya dengan tegas.
Abul Hasan Al Asyari, salah satu Aktivis dan Pembina IKPM OI turut memberikan tanggapan yang tegas, beliau menuturkan bahwa “Direktur RSUD dan Pemerintah Kabupaten dalam hal ini Bupati Ogan Ilir dinilai otoriter dan tidak memperhatikan dan tidak solutif.
Tenaga Kesehatan merupakan pejuang di garda terdepan, mereka rela bermain dengan maut, mereka siap menerima resiko apapun. Lantas hal yang sangat wajar ketika mereka mendapatkan perhatian lebih dan fasilitas yang memadai.
“Pak Bupati harus lebih agresif untuk memperhatikan para tim medis RSUD Ogan Ilir, karna mereka sangatlah membutuhkan support dan semangat dari Pak Bupati. Segera selesaikan permasalahan Tenaga Kesehatan. Sekarang saya minta kepada Pak Bupati mulai perbanyak waktu untuk penanganan Covid-19 dan memaksimalkan dengan serius untuk penuntasan kasus covid 19 di Ogan Ilir, mengingat Ogan Ilir sudah masuk dalam 3 besar peringkat teratas yang paling banyak penyebarannya,” tambah pria dengan sapaan Ari tersebut.
“Apalagi kabar yang paling kontroversial adalah alasan Tenaga Medis yang Mogok Kerja itu karena permasalahan tambahan insentif pendapatan, dan mereka takut bekerja di sekitaran Covid-19. Sungguh fenomena ini sangat luar biasa sangat melukai dan menyakiti perasaan tenaga kesehatan. Logikanya seperti ini kalau mereka takut tidak mungkin mereka mampu berjuang dan bertahan sejauh ini. Ini merupakan sejarah dan catatan yang buruk oleh pemerintah, karena hanya di Ogan Ilir, Tenaga Kesehatan Mogok Kerja dengan alasan insentif dan itu manusiawi, sebab resikonya sangat tinggi, bisa terjangkit dan mati,” cetusnya.
Pemuda Asli Desa Jagalano, Kecamatan Rantau Panjang, Kabupaten Ogan Ilir itu mengatakan bahwa “masyarakat sangat menyayangkan dan geram atas perlakuan Direktur RSUD OI dan Pak Bupati terhadap 109 Tenaga Kesehatan yang mendapatkan pemecatan dengan sangat tidak hormat ditengah pandemi ini. Bukannya Tenaga Medis mendapatkan sesuatu yang layak, malah tambah ditindas dan didzolimi dengan perlakuan Pemerintah.
“Ada hal dan indikasi lain yang melatarbelakangi ini, kalaupun masalah minta tambahan insentif saya rasa itu tak logis karna sebetulnya sebesar apapun bayaran yang mereka terima tidak akan bisa diukur dengan nominal yang dirupiahkan. Mereka hanya meminta agar lebih diperhatikan, misalnya semangat dari Pemerintah, disiapkan mess terdekat RSUD supaya hemat waktu dan ongkos, termasuk honor insentif yang harus sesuai dengan Standar Pendapatan untuk pekerja yang sangat beresiko itu. Kami minta Pak Bupati lebih objektif dan bertindak lebih agresif dalam memperhatikan setiap sudut Ogan Ilir dengan bijak dan solusi konkret di tengah pandemi ini, serta segera tindak tegas Dirut RSUD Ogan Ilir jika terbukti melakukan kesalahan juga,” tutup Ari saat diwawancarai diumahnya, Kamis (21/5/2020).
Sementara itu, Bupati Ogan Ilir H Ilyas Panji Alam melalui Direktur RSUD Ogan Ilir, Roretta Arta Guna Riana, membenarkan pemecatan terhadap ratusan tenaga kesehatan (Nakes) tersebut. Menurutnya, langkah itu sesuai dengan surat keputusan Bupati nomor 191/KEP/RSUD/2020 tentang pemberhentian dengan tidak hormat tenaga honorer RSUD Ogan Ilir.
“Benar mereka (Nakes) yang beberapa hari mogok kerja secara berturut-turut telah dipecat. SK sudah keluar dan ditandatangani Pak Bupati, Rabu sore,” terangnya, Kamis (21/5).
Adapun dalam keterangan SK tersebut terdapat sejumlah poin pertimbangan dalam keputusan pemberhentian. Di antaranya para tenaga kesehatan telah meninggalkan tugas selama lima hari berturut-turut di saat negara membutuhkan dalam rangka pencegahan COVID-19 yang telah ditetapkan sebagai bencana nasional.
Kemudian, Pemkab Ogan Ilir dan RSUD Ogan Ilir tidak dapat memenuhi tuntutan yang diajukan para honorer tesebut. Lalu, berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan Bupati Ogan Ilir tentang kinerja tenaga honorer di RSUD Ogan Ilir maka perlu dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat.
“Nakes itu tidak melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab mereka di saat negara sedang membutuhkannya,” tandasnya.
Laporan : Aliaman/Tim
Editor/Posting : Imam Ghazali