Terungkap, Selain Lakukan Pencurian, JM Juga Lakukan Pencabulan

0
379

Kliksumatera.com, BANYUASIN- Terungkap, usai JM (26) pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) juga melakukan pencabulan terhadap korbannya.

Korbannya sendiri yaitu seorang ibu rumah tangga berinisial KW (30), warga Kelurahan Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin

Kapolsek Talang Kelapa Banyuasin Kompol Haris Munandar mengatakan, kejadian berawal saat tersangka mengetuk rumah korban.

Saat korban membuka pintu rumahnya, tersangka langsung mendorong paksa pintu rumah hingga membuat korban terjatuh. “Korban langsung diancam oleh tersangka dengan senjata tajam jenis golok. Akibatnya korban pasrah dan tidak melawan, hingga tersangka mengambil beberapa harta benda milik korban,” ujar Haris didampingi Kanit Reskrim Ipda Nugroho Pandji, Rabu (17/2/2021).

Tak puas di situ saja, tersangka juga berniat memperkosa korban. Namun karena korban mengaku sedang haid, sehingga aksinya batal dilakukan.

Namun, karena tersangka yang sudah terbawa nafsu, tetap memaksa korban untuk melakukan oral seks. Bahkan, perbuatan asusila tersebut dilakukan tersangka di depan anak korban.

Akibat perbuatan, tersangka dikenakan dua pasal berlapis, yakni Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahunan penjara. “Serta Pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” ucapnya.

Saat diinterogasi, awalnya tersangka hanya berniat mau mencuri. Namun, karena korban terjatuh saat pintu rumah didorong paksa, membuat pakaian tidurnya korban sedikit terbuka. Kondisi itu yang membuat tersangka berniat memaksa korban.

“Waktu hendak melancarkan aksi itu, saya pakai sabu dulu. Baru saya ketuk pintu rumah korban dan langsung mengancam korban dengan golok saat pintunya dibuka,” katanya di Polsek Talang Kelapa Banyuasin.

Tersangka JM langsung merampas uang Rp 200.000 serta ponsel korban. Dia juga mengaku terpancing hawa nafsu, saat melihat pakaian korban sedikit terbuka.

JM lalu memaksa korban melakukan dia oral seks di depan anak-anak korban. Namun JM terlebih dulu mematikan lampu rumah korban, agar perbuatannya tidak terlihat.

Laporan : Herwanto
Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here