Tidak Mencukupi 50 + 1, Kades Terpilih Desa Ulak Pandan Terancam Gagal Dilantik

0
397

Kliksumatera.com, LAHAT- Pemilihan Pilkades Desa Ulak Pandan Kecamatan Merapi Barat, pada tanggal 9 Desember 2021 dari 1999 DPT yang melaksanakan hanya 26% suara, diduga terkait 74% suara yang golput alias tidak memberikan hak suara karena mosi tidak percaya.

A. Tarmizi Arsal kepada Media ini angkat bicara. ”Pilihan Kades ini terkesan dipaksakan, sudah saya sampaikan agar ditunda dahulu. tapi masih saja dilaksanakan, ini wujud dari keputusan Allah SWT, ini langka dan jarang terjadi, semoga ada hikmah di balik semua ini,” ujarnya.

Maka untuk selanjutnya BPD tetap menyatakan keputusan Pilkades Ulak Pandan dinyatakan gagal. Dan tidak sah secara hukum, Perda, dan Undang- Undang. Dalam artian pemilihan baru kembali akan digelar. ”Sekali lagi kami BPD dan Panitia menyatakan ini batal. Dan tidak sah,” tegas Tarmizi.

Di tempat berbeda Kadis DPMD Lahat Darul Efendi mengatakan bahwa Pelaksanaan Pilkades Desa Ulak Pandan telah sesuai dengan Pasal 33 Ayat 1 tahun 2021. Dikatakatan, pemilihan kepala desa dinyatakan sah apabila jumlah yang hadir untuk menggunakan hak pilihnya setengah atau 50 % ditambah 1 dari jumlah pemilih yang telah disahkan oleh BPD dan Panitia.

Evan Yusup panitia Kepala Desa Ulak Pandan saat diminta tanggapan menyampaikan bahwa setiap orang mempunyai hak untuk menentukan pilihannya dan saat ini hasilnya bisa kita lihat bersama. ”Tugas sudah kami tunaikan, bahkan ke 4 calon pun sudah menyatakan sikap menerima dan mendukung apapun hasil Pilkades akan tetapi masyarakat berkendak lain, jadi kita serahkan saja secara aturan. Agar lebih jelas kami hari ini Jumat (10/12/2021) akan berkirim surat ke DPRD agar langkah yang kami lakukan tidak salah, karena berpotensi hukum dan konflik di desa. Karena di sisi lain kami diminta tanda tangan form 1-5 dari pihak kecamatan yang salah satu isinya menyatakan dan mengesahkan kades terpilih dengan suara terbanyak, sedangkan di sisi lain kami didesak oleh sikap masyarakat bahwa ini batal secara hukum karena pemilih tidak mencapai 50% + 1 masyarakat yang menggunakan hak pilihnya, hanya 24 %,” pungkas Evan.

Laporan : Novita
Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here