Tidak Miliki SIUP, 4 Toko Ditutup

0
520

Kliksumatera.com, LUBUKLINGGAU- Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu Kota Lubuklinggau melakukan sidak atau razia surat izin usaha perdagangan terhadap seluruh kedai atau toko yang berada di Lippo Plaza Kota Lubuklinggau, Rabu (16/10/2019).

“Kita melakukan razia seluruh izin yang ada di Lippo, dalam rangka untuk meningkatkan kesadaran terhadap pelaku usaha yang nakal,” kata Kepala Penanaman dan Pelayanan Modal Satu Pintu Kota Lubuklinggau Hendra Gunawan melalui Kabid PerIzinan Usaha Efri Rafik Suraztian.

Ia juga mengatakan, dilakukannya Sidak atau Razian di lippo karena banyak pelaku usaha tidak memiliki izin seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan TDUP untuk restoran.

“Jadi untuk yang belum ada izin terpaksa kita tutup sementara. Dan ada empat toko yang ditutup di Lippo yakni Oppo, bata, moko moko dan pojok busana. Karena tidak memiliki izin usaha dan usahanya sudah setahun lebih,” tegasnya.

Lanjutnya, sekarang untuk membuat izin sangat mudah bisa dari rumah atau melalui OSS. “Membuat izinkan itu Gratis. kok tidak mau membuat izin,” ujarnya.

Dikatakannya, pelaku usaha wajib memiliki izin baik itu Surat Izin Usaha Perdaganaga (SIUP) dan TDUP. “Kalau tidak kita tutup, nanti katanya kita tidak ada perhatian sama mereka untuk membuat izin dan tidak ada masalah untuk membuat izin bahkan kita akan bantu untuk membuat izin,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan, seluruh toko yang berada di Lippo seluruhnya dilakukan razia izinnya, menyangkut izin baik itu izin usaha dan TDUP restoran, dan saat ini hanya ada 8 yang memiliki izin usaha yakni Matahari, Hypermart, Barceta, KFC, Siloam, Cinemax, dan lain-lain.

Kemudian, ada 4 toko ditutup karena tidak memiliki izin bahkan sudah lebih dari satu tahun izin tidak ada yakni Oppo, Bata, Moko Moko dan pojok busana. “Pelaku usaha baru atau anggap mereka belum paham atau awan masih kita peringati dan sudah disosialisasikan untuk segera buat izin,” jelasnya.

Untuk syarat membuat surat izin yakni NPWP perusahaan, kalau memiliki badan hukum itu melalui akta notaris dan kalau sewa harus melampirkan surat sewa serta KTP dan lainnya.

Kalau untuk NPWP langsung ke pajak, sekalian untuk menertibkan pelaku usaha untuk membayar pajak ke Daerah. Karena itu sudah anjuran dari KPK untuk para pekerja yang bekerja di gerai atau perusahaan wajib mengikutsertakan seluruh tenaga kerja untuk didaftarakan ke BPJS ketenagakerjaan, karena itu sudah anjuran dari KPK.

Laporan : Shandy April
Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here