
Kliksumatera.com, PALEMBANG- Kisruh 5 guru SMP Negeri 1 Jarai Kabupaten Lahat sebagaimana diberitakan hingga kini belum juga berakhir. Bahkan kelimanya Senin (3/2) mengadukan nasib mereka ke DPRD Provinsi Sumatera Selatan. Mereka diterima Alfarenzi Panggarbesi dari Hanura dan Rudi Hartono dari Perindo, Senin (3/2).
Ikhwal kedatangan guru ini dikarenakan tidak terima dengan keputusan Pemkab Lahat lantaran memutasi mereka tanpa alasan yang jelas dan diduga telah menyalahi peraturan yang ada. Padahal mereka (Eliyati, Mery, Asmawati, Herlinda, dan Asran) tidak pernah melakukan pelanggaran apapun.
“Ya, kami kaget sekali sudah sebulan ini kami dimutasi secara serentak namun kami tidak tahu alasannya apa sehingga kami dimutasi karena kami hanya guru bukan pejabat dan bagi kami mutasi ini tidak lazim,” ujar Eliyati saat dibincangi awak media.
Lebih lanjut Eliyati bersama empat rekannya yang juga kena mutasi sempat menanyakan alasan kepindahannya yang dinilai sangat janggal. Karena kelimanya tidak mendapatkan jam mengajar di tempat sekolah yang baru.
“Kami pernah tanyakan ke Dinas Pendidikan Lahat, katanya penyegaran sementara kepala sekolah menyatakan tidak pernah membuat pengusulan mutasi terhadap kami berlima. Dan juga setelah kami cek ke tempat sekolah yang kami dimutasikan tidak ada jam mengajar,” jelasnya.
Masalah ini juga sudah diadukan kepada Bupati Lahat, Cik Ujang namun orang nomor satu di Pemerintahan Kabupaten Lahat itu juga dinilai tak memberikan solusi. “Kami sudah menghadap Bupati tapi sampai sekarang juga tidak ada solusi. Kalau kami melanggar atau melakukan indisipliner mana buktinya kami tidak pernah dapat peringatan apapun dan kami ini hanya guru bukan pejabat. Kami hanya ingin mengajar di SMPN 1 Jarai tempat asal kami. Bahkan dari kami ada yang sudah mendekati masa pensiun,” kata Eliyati dengan mata berkaca-kaca.
Sementara itu anggota DPRD Provinsi Alfrenzi Panggarbesi mengatakan pihaknya akan mencoba melakukan mediasi kembali kepada Bupati Lahat, Cik Ujang. “Kita akan coba mediasi kembali karena masalah ini sudah mengganggu proses kegiatan belajar mengajar apalagi sekarang musim ujian namun karena guru SMP ini adalah kebijakan Bupati kami juga akan mengusulkan melalui jalur resmi yakni melalui Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN),” katanya.
Laporan : Andrean
Editor/Posting : Imam Ghazali


