TIM Penyusun Tatib DPRD Jambi Kunjungi DPRD Kota Palembang

0
19

Kliksumatera.com PALEMBANG —  Kunjungan Tim Penyusun Tata Tertib (Tatib) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muara Jambi ke DPRD Kota Palembang, Senin (7/10/2024).

Ketua Tim Penyusun Tatib Kabupaten Muara Jambi H. Junaidi, SE mengatakan, kami ke sini terkait bentuk koordinasi dan Konsolidasi tentang Tata Tertib (Tatib) kode etik dan acara peracara di DPRD Kota Palembang.

 

Di tempat yang sama Anggota Tim Penyusun Tatib Kabupaten Muara Jambi  H. Usman Ali menambahkan, “Kami berharap bahwa, pemerintah bisa menyeragamkan semua aturan-aturan. Karena kami di Muara Jambi sampai hari ini dengan apa yang tadi disampaikan oleh Sekretariat DPRD Kota Palembang, itu tidak sama dengan apa yang disampaikan oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Muara Jambi.’’

“Makanya kami akan koordinasi lagi ke yang lebih tinggi. Apa nanti ke DPRD provinsi atau ke DPR-RI atau juga  ke Kemenkumham,” jelas Usman Ali.

 

Untuk Perbedaan Tatib Kabupaten Muara Jambi dengan Sekretariat DPRD kota Palembang hanya,di Perbedaan Tata cara penyusunan saja. “Kami menganggap bahwa yang ada itu ada dua (2) atau tiga (3) nomor berbeda. Tapi sekarang ternyata Tatib, Kode Etik itu hanya satu (1) nomor saja perda,” ungkap Usman Ali.

 

Usman Ali berharap, bahwa adanya peraturan-peraturan baru ini. Kalau dibuat nanti tidak ada lagi peraturan salah atau kekeliruan dari DPRD se-Indonesia yang membuat Tata Tertib ini sehingga tidak ada lagi Tatib-Tatib susulan. “Karena, jangan sampai mau banget Tatib-Tatib ini dalam satu (1) bulan Tatib itu sudah siap. Sebentar lagi kita akan membahas masalah APBD 2025 ini karena waktu sudah tidak sampai satu (1) bulan lagi dan semua itu harus sudah disiapkan sampai ada aturan yang sudah kita buat dikonsultasikan ke Kemendagri atau ke Kemenkumham sehingga balik ke kita tidak cocok atau kita rubah lagi sehingga memakan waktu lebih lama,” pungkasnya.

 

Laporan : Akip

Posting  : Imam Gazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here