Kliksumatera.com, BANYUASIN- Fasilitas daerah merupakan fasilitas yang harus dimanfaatkan, dirawat, dan dijaga agar fasilitas punya pemerintah ini baik pusat maupun daerah terawat dan bermanfaat bagi daerah itu sendiri dan mendapatkan income asli daerah untuk pembangunan daerah itu.
Karena itu, guna meningkatkan PAD Banyuasin, maka Bupati Banyuasin H. Askolani SH MH pun mengeluarkan surat edaran Nomor 3 Tahun 2014 tentang perubahan ke satu atas peraturan daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 22 Tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha dengan jenis retribusi Pemerintah Daerah.
Diberitahukan kepada Organisasi Pemerintah Daerah Banyuasin yang akan melaksanakan Bimtek (bimbingan teknis), seminar pertemuan pertemuan agar menggunakan Mess Graha Sedulang Setudung Pemerintah Kabupaten Banyuasin guna meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah). Atas perhatian dan kerja samanya Bupati Banyuasin H. Askolani SH MH mengucapkan terima kasih kepada seluruh OPD dalam Kabupaten Banyuasin. Demikian bunyi surat edaran yang dimaksud.
Laporan : Nasir
Editor/Posting : Imam Ghazali