Kliksumatera.com, PALEMBANG- Ribuan massa aksi menolak RUU Cipta Kerja di Kota Palembang memblokade jalan raya di depan gedung DPRD Sumsel sehingga polisi harus mengalihkan arus lalu lintas yang berada di jalan tersebut.

Massa aksi yang mengatasnamakan diri Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Untuk Rakyat (Ampera) Sumsel itu berorasi di badan Jalan POM IX, Rabu, meski sempat dihalau polisi karena membuat kemacetan namun massa bersikukuh menduduki jalan.
“Aksi kami hari ini memang ingin kami tunjukan kepada publik, tidak kepada pejabat siapapun di Sumsel,” kata Humas Ampera, Bagas Pratama.
Sebelum memblokade jalan, ribuan massa aksi berorasi di seberang gedung DPRD mulai pukul 12.30 WIB, kerumunan massa sempat membuat lalu lintas kacau karena polisi tidak menutup jalan.
Setelah dua jam berorasi massa bergerak ke depan Gedung DPRD dan menutup jalan, polisi meminta massa menyisakan lajur untuk lalu lintas tapi tak dipatuhi.
Polisi akhirnya mengalihkan arus lalu lintas dan menutup akses Jalan POM IX. Selain mengklaim aksi damai, ia juga menyebut massa aksi yang mayoritas berasal dari berbagai organisasi pemuda dan mahasiswa perguruan tinggi di Sumsel itu juga memakai masker untuk mencegah penyebaran Covid-19 meski diakui sulit mengatur jarak.
“Belajar dari aksi tolak RUU KUHP pada 2019 yang rusuh dan menimbulkan korban luka, maka aksi tahun ini kami sepakati damai, puluhan orang yang diamankan polisi bukanlah bagian dari masa aksi,” tambahnya.
Bagas menjelaskan aksi massa tersebut berlandaskan pada hasil kajian internal Ampera yang meminta RUU Cipta Kerja ditinjau ulang sebelum disetujui presiden.
Pukul 17.40 WIB massa aksi membubarkan diri dengan damai. Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sumsel H. Muchendi Mahzareki ketika diwawancarai usai rapat paripurna Pengesahan APBD-P mengatakan bahwa jika Undang undang ini terus dijalankan otomatis akan berimbas kepada Pemerintah Daerah karena Hirarki yang paling tinggi adalah Undang undang, tentunya Pergub ataupun Perda akan mengikuti aturan atau regulasi yang lebih tinggi daripadanya karena kedudukan Undang undang tidak bisa bertentangan dengan aturan yang ada dibawahnya jadi Perda maupun Pergub bisa jadi tidak berlaku di daerah hal ini akan mengganggu stabilitas di daerah.
”Karena perizinan ini cukup di pusat saja artinya tidak ada lagi yang namanya otonomi daerah. Untuk itulah Partai Demokrat bersama-sama masyarakat yang berjuang agar undang-undang yang disahkan ini ditarik kembali sehingga dikeluarkannya Perpu oleh Presiden itu harapan kami,” cetusnya.
”Sedangkan Ketua Umum partai demokrat Mas AHY kemarin secara virtual kepada kita yang di daerah terus mengajak untuk sama sama berjuang terutama kepada buruh dan pekerja untuk menyuarakan keadilan sehingga undang undang ini diperjuangkan bersama-sama mudah mudahan suara di daerah bisa sampai ke Pemerintah Pusat,” tandasnya.
Sumber : Ril
Posting : Imam Ghazali

