Tradisi yang Haram Dibiarkan, Potret Buram Kelalaian Penguasa

0
150

Oleh : Padliyati Siregar

Penularan antraks terhadap puluhan warga Kabupaten Gunung Kidul, DI Yogyakarta jadi buah bibir. Tradisi brandu disebut-sebut sebagai biang kerok masifnya penularan dengan pemotongan sapi atau kambing yang sakit atau mati.

Warga sebenarnya sadar akan risiko antraks dan larangan mengonsumsi ternak yang sakit atau mati mendadak. Namun, hal ini sering diabaikan. Ada dugaan tradisi terus berjalan akibat kondisi sosial-ekonomi masyarakat pedesaan. Dari sisi peternak, ada dorongan untuk mempertahankan nilai ekonomi dari ternak yang mati.

Dari sisi masyarakat, tradisi ini dianggap sebagai asas gotong-royong dan bentuk kepedulian terhadap warga yang mengalami musibah.

Budaya brandu jelas menunjukkan potret kemiskinan yang parah di tengah masyarakat. Di sisi lain juga menggambarkan betapa rendahnya tingkat literasi sehingga biasa mengonsumsi binatang yang sudah sakit.

Kemiskinan selalu menjadi persoalan klasik yang tidak akan pernah selesai. Kemiskinan yang menimpa rakyat tidaklah berdiri sendiri tanpa sebab. Mereka hidup miskin bukan karena nasibnya yang tak beruntung. Mereka miskin bukan pula karena keterbatasan skill. Mereka sejatinya dimiskinkan sistem yang serba kapitalistik. Mereka dimiskinkan secara terstruktur oleh penguasa demokrasi kapitalis.

Padahal Islam melarang mengonsumsi bangkai binatang dalam syariat Islam. Hukum tersebut telah ditegaskan dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 173 Allah SWT berfirman:
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةَ وَٱلدَّمَ وَلَحْمَ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ بِهِۦ لِغَيْرِ ٱللَّهِ ۖ فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

Artinya: “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS Al-Baqarah: 173).

Dan juga dalam surat Al-Maidah ayat 3, Allah SWT juga menerangkan beberapa makanan yang diharamkan, sebagaimana dalam firman-Nya dikatakan:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحْمُ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ وَٱلْمُنْخَنِقَةُ وَٱلْمَوْقُوذَةُ وَٱلْمُتَرَدِّيَةُ وَٱلنَّطِيحَةُ وَمَآ أَكَلَ ٱلسَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى ٱلنُّصُبِ
Artinya: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.” (QS Al-Ma’idah: 3).

Diharamkannya darah, babi, dan bangkai binatang oleh Allah SWT tentu mendatangkan sebab kemudharatan yang ditimbulkan dari matinya suatu binatang. Bisa jadi suatu binatang mati karena penyakit yang dideritanya sejak lama atau adanya penyakit baru sehingga jika itu dimakan bisa mempengaruhi kesehatan seseorang.

Selain itu, bangkai diharamkan karena tabiatnya yang menjijikkan. Menurut Ibnu Katsir, jumhur ulama menyepakati bahwa satu-satunya bangkai yang tidak diharamkan hanyalah bangkai binatang laut sepanjang belum membusuk.

Akibat Makan Makanan Haram dalam Islam

Orang yang makan makanan haram dan minum dengan minuman yang haram, amal ibadah serta amalan-amalan lain yang dikerjakannya tidak diterima di sisi Allah, tak hanya itu, makan makanan haram juga mengakibatkan doa seseorang tidak dikabulkan oleh Allah SWT.

Dalam sebuah Hadits diterangkan:
…عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ ﷺ إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا وَإِنَّ اللهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِيْنَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ فَقَالَ : يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوْا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا وَقَالَ تَعَالَى : يَأَيُّهَا الَّذِينَ أُمَنُوْا كُلُوْا مِنْ طَيِّبَتِ مَا رَزَقْنَكُمْ
Artinya: “Dari Abu Hurairah RA, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya Allah SWT adalah Zat Yang Mahabaik, tidak mau menerima kecuali yang baik; dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan orang-orang mukmin sesuai dengan yang diperintahkan kepada rasul. Allah Ta’ala berfirman, Wahai para rasul, makanlah yang baik-baik dan kerjakanlah yang saleh. Allah SWT berfirman, Wahai orang-orang beriman! Makanlah dari rezeki yang baik yang Kami berikan kepada kamu…” (HR Muslim).

Sudah seharusnya penguasa memberikan perhatian yang serius terhadap persoalan ini. Hal ini menggambarkan lalainya penguasa dalam mengurus rakyat,sehingga tradisi yang membahayakan tetap berlangsung,bahkan yang melanggar aturan agama.

Butuh Koreksi Total

Dengan demikian, sepanjang struktur politik ekonomi global ala kapitalisme neoliberal ini tegak dan dilestarikan, maka problem kemiskinan dan segala bentuk dampaknya dijamin akan tetap ada. Gurita kapitalisme global akan terus mencengkram melalui tentakelnya yang sudah masuk pada level kekuasaan lokal, sekaligus mengooptasi paradigma berpikir mereka dalam memperlakukan rakyatnya.

Satu-satunya cara keluar dari problem ini adalah melakukan koreksi total atas sistem yang ada dan mengubahnya dengan sistem yang berbeda dan menjadi versus baginya. Sistem tersebut tidak lain adalah sistem Islam yang tegak di atas asas akidah dan standar halal haram.

Akuntabilitas sistem Islam dalam menjamin kesejahteraan, keadilan, dan keberkahan bagi semua orang bukan sekadar teori atau wacana mengawang-awang. Belasan abad lamanya sistem ini tegak dan melahirkan peradaban mulia dan melahirkan masyarakat dengan level kesejahteraan yang tiada bandingan.

Negara atau penguasa dalam sistem Islam benar-benar akan memfungsikan dirinya sebagai pengurus umat sekaligus pelindung mereka secara orang per orang. Ini karena mereka paham bahwa kepemimpinan adalah amanah berat yang harus siap dipertanggungjawabkan di keabadian.

Oleh karenanya, negara akan secara konsisten menerapkan seluruh hukum Islam, terutama sistem politik ekonomi Islam, serta sistem-sistem lainnya yang mencegah kezaliman, termasuk penguasaan kekayaan oleh segelintir orang.

Negara Islam juga pantang tunduk pada tekanan asing dan menolak segala bentuk penjajahan, bahkan siap memimpin peradaban dalam skala global.

Selain paradigma yang lurus soal kepemimpinan, ada banyak aturan Islam yang menjamin keadilan dan kesejahteraan, mulai dari sistem ekonomi yang mengatur soal kepemilikan, distribusi kekayaan, sistem moneter dan keuangan, sistem perdagangan dan polugri, juga sistem hukum dan sanksi.

Satu di antaranya, Islam mengatur bahwa sumber daya alam yang melimpah ruah tidak boleh dimiliki individu, karena sejatinya itu adalah milik rakyat yang wajib dikelola oleh negara untuk kepentingan rakyat.

Politik ekonomi Islam dengan paradigma ruhiyah yang mendasarinya, mewajibkan negara atau penguasa memenuhi kebutuhan pokok rakyatnya secara orang per orang. Negara dengan segala modal kekayaan yang ada dan ditetapkan syarak tadi, wajib menciptakan situasi yang kondusif bagi setiap laki-laki untuk bekerja hingga dia dan keluarganya bisa memenuhi kebutuhan dasar mereka.

Pada saat yang sama, negara akan menjamin kehidupan rakyat yang lemah, sekaligus menjamin kebutuhan kolektif, seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan bagi seluruh rakyatnya dari pengelolaan harta kekayaan milik mereka.

Khatimah

Tentu sistem Islam tidak mungkin tegak tanpa dukungan umat. Sementara itu, dukungan umat tidak mungkin terwujud jika mereka tidak tahu dan tidak menyadari kewajiban dan kebaikan hidup di bawah naungan Islam, atau tidak menyadari bahwa keburukan yang menimpa kehidupan mereka hari ini adalah konsekuensi hidup dalam sistem sekuler kapitalisme yang jauh dari nilai-nilai Islam.

Oleh karenanya, menyadarkan urgensi dan kewajiban menerapkan Islam kafah harus menjadi agenda dakwah kekinian. Terkecuali jika kita ingin umat terus menerus ada dalam keterpurukan dan tetap ada dalam cengkeraman penjajahan. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here