kliksumatera.com, PALEMBANG- Organisasi SPSI di bawah naungan PT. NPK yang merupakan anak perusahaan PT. Pusri menginginkan keadilan dari PT Pusri. Karena selama ini secara langsung tidak memihak kepada tenaga kerja, padahal mereka mengabdi di perusahaan PT Pusri namun tidak jelas dan tidak ada kontak kerja tertulis, Kamis, (03/02/2022).
Karenanya, Organisasi SPSI mendatangi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Palembang guna menyampaikan tuntutan mereka agar semua permasalahan yang ada sekarang ini dapat diselesaikan sebagaimana mestinya.
Menurut Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Provinsi Sumatera Selatan Abdullah Anang, permasalahan ini dapat diselesaikan bersama Depnaker dan Pemerintah Kota Palembang. Berdasarkan laporan Ketua PUK F SP KEP. SPSI PT. NPK Pusri Palembang, berikut disampaikan hal-hal sebagai berikut.
1. Bahwa, PUK F SP KEP-SPSI PT.NPK Pusri Palembang telah terdaftar pada Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang dengan Nomor Bukti Pencatatan. 560/003/DisnakerWW/X11/2022.
2. Bahwa, Anggota PUK F SP KEP-SPSI PT.NPK adalah Pekerja yang bekerja di PT.NPK Pusri Palembang dengan status hubungan kerja tidak jelas dalam arti tidak ada kontrak kerja tertulis.
3. Bahwa, Anggota PUK F SP KEP-SPSI PT.NPK telah bekerja selama lebih kurang 1 (satu) sampai 6 (enam) tahun, tanpa diberikaan hak-hak normatif, seperti ; Upah Minimum, (Pasal 88 Ayat 4, UU No.13 Tahun 2003),
– Pesangon (Pasal 156, UU No.!3 Tahun 2003)
– Perlindungan Sosial (PP No. 109 Tahun 2013 sebagai implementasi UU No.24 Tahun O11)
– THR (Permenaker No.6 Tahun 2016). .
4. Bahwa, per tanggal 2 Februari 2022 Anggota PUK F SP KEP-SPSI PT.NPK yang bekerja di PT.NPK tidak dipekerjakan kembali dengan alasan yang tidak jelas.
5. Bahwa, adanya upaya Union Busting (Pelanggaran UU No.21 Tahun 2000 Pasal 28 dan Pasal 43 ayat 1).
6. Bahwa, berdasarkan hal-hal di atas, maka kami mohon agar Kadisnakertrans Provinsi sumatera Selatan dapat segera menyelesaikan dan mencari solusi atas permasalahan Anggota kami.
”Demikian kami sampaikan, dan selanjutnya kami mohon untuk segera mendapatkan penyelesaian atas masalah anggota kami,” tegas Abdullah.
Abdullah Anang juga menambahkan ya sesuai dengan komitmen SPSI dan fungsi dari pada SPSI adalah melindungi membela daripada tenaga kerja pada saat ini kami mewakili para pekerja-pekerja PT NPK Pusri yang lebih kurang 1 sampai dengan 6 tahun mereka ini tidak diberikan hak-hak normatif, mereka tidak ada perlindungan sama sekali sementara kita tahu PT NPK Pusri itu adalah perusahaan BUMN, seharusnya memberi contoh yang baik kepada para pekerja 1 sampai 6 tahun bekerja.
Mereka yang bekerja tidak diberikan hak normatif perlindungan sama saja menzolimi para pekerja, dan para pekerja mati konyol kalau ada apa-apa. ”Ini status mereka tidak jelas yang kedua pemberian pekerjaan kepada penerima pekerjaan itu harus sesuai dengan aturan. Artinya pekerjaan itu harus diberikan yang berbadan hukum, seperti PT atau CV, bukan ke perorangan ataupun ke preman. Kami minta Dinas Tenaga Kerja Kota segera mengambil tindakan untuk menyelesaikan masalah ini dan juga kami akan langsung melaporkan ini ke pengawasan Dinas Tenaga Kerja Provinsi dan kami juga tidak menutup kemungkinan besar kami akan langsung lapor ke Polda karena ini ada tindak pidana pelanggaran aturan undang-undang,” tutupnya.
Sedangkan seorang tenaga kerja buruh yang tidak mau disebutkan namanya saat diwawancarai menginginkan mereka dipekerjakan lagi di PT.NPK anak perusahaan PT.Pusri dan difasilitasi karena mereka diberhentikan secara sepihak oleh PT tersebut. Dan mereka melaporkan kejadian ini kepada organisasi SPSI agar dapat menyelesaikan masalah ini dan tidak ada kejadian yang diinginkan.
Dari pihak Depnaker Erman Rasul Kabid Pengawasan menerima dengan baik. ”Persoalan ini akan ditindak lanjuti sebagaimana mestinya,” tandasnya.
Laporan : Yudi
Posting : Imam Ghazali