Unit Reskrim Polsek IT II Polrestabes Palembang Tangkap 2 Pelaku Pembobol Indomaret

0
122

Kliksumatera.com, PALEMBANG- Tim Unit Reskrim Polsek IT II berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan pembobolan Indomaret AN als AIM (32) warga Jalan Pandawa Lr. Beringin Kel. Dua Ilir Kec. Ilir Timur II Palembang dan SNR als AND (35) warga Jalan Perintis Kemerdekaan Lr. Pasundan Kel. Lawang Kidul Kec.Ilir Timur II Palembang dan satu pelaku dalam pengejaran (DPO), Rabu (21/12/ 2022).

Menurut informasi pelaku telah melakukan 2 kali pencurian di Indomaret Jalan Bambang Utoyo Kel.Lima ilir Kec.Ilir Timur II Palembang dengan bukti laporan polisi pada tanggal 23 November 2022 dan tanggal 17 Desember 2022.

Menurut pelapor pelaku melakukan pencurian dengan cara memanjat tembok belakang Indomaret di Jalan Bambang Utoyo Indomaret Bambang Utoyo I Kel. Lima Ilir Kec. Ilir Timur II Palembang. Lalu mencongkel atap Indomaret dengan menggunakan linggis. Setelah terbongkar para pelaku masuk dan mengambil beberapa slop rokok lalu dimasukkan ke dalam tiga buah kantong kresek besar warna hitam dan satu buah karung besar. Setelah berhasil mengambil hasil curian para pelaku keluar dari Indomaret dengan cara kembali memanjat atap. Rabu (23/ 11/ 2022) sekira pukul 01.00 Wib.

Dan aksi keduanya dengan cara yang sama pelaku melakukan kembali melancarkan aksinya, Sabtu (17/12/2022) sekira pukul 00.56 Wib dan mengambil kembali beberapa slop rokok.

Lalu Reskrim Polsek Ilir timur II melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan diduga pelaku tinggal di sekitaran Indomaret tersebut sehingga pelaku dapat mengetahui seluk-beluk lokasi kejadian.

Kapolsek Ilir Timur II Fadilah Ermi, SSos. SIK saat diwawancarai mengatakan, Unit Reskrim Polsek Ilir Timur II setelah melakukan penyelidikan diketahui pelaku berada di Sungai Lilin Babat Supat di kediaman saudara tersangka. Lalu Kapolsek melapor kepada Kapolrestabes Palembang untuk melakukan penangkapan, Jumat (23/12/2022).

Dalam penangkapan, kedua pelaku sempat melakukan perlawanan akhirnya diberikan tindakan tegas terukur. Selanjutnya tersangka diamankan di Polsek IT II untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Akibat perbuatan pelaku dikenakan pasal 363 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Laporan : Yudi
Editing : Imam Gazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here