Usaha Urukan Tanah Buat PT Dizamatra Diduga Tak Miliki Izin

0
243

Kliksumatera.com, LAHAT- Bagi masyarakat yang memiliki usaha pertambangan tanah uruk/timbun harusnya terlebih dahulu memiliki izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Selatan.

Namun apa yang dikerjakan dan dilaksanakan oleh masyarakat dua desa diduga tak memiliki izin. Warga tersebut berasal dari Desa Gunung Agung dan Desa Suka Cinta Kecamatan Merapi Barat.

Padahal Desa Gunung Agung dan Desa Suka Cinta memiliki usaha Eksplorasi Operasi Tanah Uruk yang dikirim ke Desa Payo Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat untuk pekerjaan pembuatan Rel Kereta Api yang akan dipergunakan oleh PT. Dizamatra. Diduga tanah urukan yang berasal dari Desa Suka Cinta dan Desa Gunung Agung Kecamatan Merapi Barat tersebut tidak memiliki izin resmi dan tanpa membayar pajak ke Pemerintah Daerah melalui Dispenda Lahat.

Sumarno Camat Merapi Barat ketika dikonfirmasi via WA Kamis (19/8) mengatakan belum mengetahui perihal tanah uruk yang dimaksud. ”Selama saya menjabat belum ada laporan sama sekali, nanti akan saya tanyakan ke Kades yang lebih tahu masalahnya,” ujarnya.

Disamping itu juga Sumarno mengimbau kepada masyarakat yang mengerjakan urukan tanah untuk kepentingan Perusahaan Tambang Batubara guna pembuatan Rel Kereta Api agar segera mengurus izin sebagaimana peraturan yang ada.

Agus Salman Kepala Dinas DLH melalui DLH Edy Suroso Kabid Pengawasan Pengendalian Dampak Lingkungan Lahat ketika dihubungi Via Telp Kamis (19/8) sedang berada di Pagaralam. ”Maaf Pak saya lagi di Kota Pagaralam, sedang upacara. Kalau mau konfirmasi langsung aja ke Kepala Dinas,” pungkasnya.

Tak cukup sampai di situ, Awak Media kembali mengonfirmasi ke Suberanudin Kepala Dinas Dispenda Lahat melalui Ibni Kabid Pajak Daerah dan Retribusi terkait adanya pekerjaan urukan tanah yang dilakukan masyarakat Desa Gunung Agung maupun masyarakat Desa Suka Cinta Kecamatan Merapi Barat untuk Kepentingan Perusahaan Tambang Batubara, apakah sudah membayar pajak untuk income PAD Pemerintah Daerah.

Ibni Kabid Pajak Dispenda menjawab sampai detik ini dia juga belum mengetahui adanya pekerjaan urukan tanah yang dikerjakan masyarakat untuk pembuatan rel kereta api bagi Perusahaan Tambang Batubara PT. Dizamatra. ”Jadi mereka sama sekali belum ada membayar pajak yang seharusnya pekerjaan urukan tanah itu ada pajaknya,” tandasnya.

Laporan : Idham
PostingĀ  : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here