Usai Kroscek, DPRD Nilai Garapan PT SERD Lebihi Izin Menteri Kehutanan

0
531

Kliksumatera.com, LAHAT- Gabungan empat komisi yakni Komisi 1, 2, 3, dan 4 yang berjumlah 19 Anggota Dewan Lahat dan dipimpin Fitrizal Homisi ST selaku Ketua DPRD Kabupaten Lahat mengunjungi PT SERD. Guna berkoordinasi dan melihat secara langsung kegiatan yang dilaksanakan PT. SERD apakah ada kecurangan dalam pelaksanaannya di lapangan terkait pengerusakan hutan lindung di wilayah Lahat, Muara Enim, dan Pagaralam guna untuk melaksanakan pembuatan Tenaga Pembangkit Listrik wilayah Sumatera Selatan.

Mengingat, apa yang dikerjakan PT.SERD selama ini sejak tahun 2008 hingga 2020. Dimana selama 12 tahun belum menghasilkan listrik selain dugaan pengerusakan hutan dan pembangunan gedung kantor dan sebagainya demi untuk kepentingan PT.SERD sendiri.

Diduga PT.SERD hanya memanfaatkan hasil bumi dan kekayaan alam ditiga wilayah ini untuk kepentingan pribadi dan golongan dengan melaksanakan pembangunan geothermal (energi panas bumi) agar dapat dikuasai sepenuhnya tanpa memikirkan dampak lingkungan dan harkat hidup orang banyak.

Nopran Marjani Wakil Ketua Komisi IV mengatakan adanya laporan masyarakat yang mempertanyakan aktivitas ekplorasi besar-besaran yang dilakukan oleh PT. SERD yang kurang memperhatikan lingkungan menjadikan banyak musibah menimpa kabupaten Lahat seperti banjir dan longsor. ”Untuk itu kami DPRD Kabupaten Lahat melakukan kunjungan ke PT. SERD untuk cek lokasi dan mendengan keterangan yang disampaikan pimpinan PT.SERD secara langsung. Dimana data yang kami dapat PT. SERD mendapat izin pinjam pakai hutan seluas 91 hektar dan ada tambahan kembali menjadi 115 hektar dari Menteri Kehutanan untuk melaksanakan kegiatan pertambangan dengan cara alih fungsi hutan.

Nopran juga menambahkan setelah mendengar keterangan dan kroscek lapangan, secara kasat mata luas lahan yang digunakan PT.SERD dalam penggarapan hutan lindung sepertinya melebihi apa yang diberikan izin oleh Menteri Kehutanan. Dan, PT.SERD belum ada izin dari pemerintah atas pengalihan hutan lindung agar dapat dihutankan kembali.

”Untuk itu kita dari pemerintah daerah akan melakukan koordinasi dengan Menteri Kehutanan apa yang telah dilaksanakan PT. SERD dari tahun 2008 — 2020, terkait adanya bentuk pelanggaran yang dilakukan PT.SERD kita minta adanya sanksi yang diberikan oleh Menteri Kehutanan terhadap PT. SERD,” cetus Nopran Marjani.

Fitrizal Homisi ST Ketua DPRD Kabupaten Lahat ketika diwawancarai 22/1 mengatakan wilayah kerja PT.SERD ini juga masuk dalam wilayah Kabupaten Lahat untuk itu wajib mereka untuk mengkroscek dan berkoordinasi dengan pihak PT.SERD.

Fitrizal juga menambahkan, DPRD Kabupaten Lahat dalam waktu dekat ini akan melayangkan surat panggilan ke PT.SERD untuk mendengarkan keterangan secara rinci dari pihak perusahaan yang berkaitan dengan bidang kerja komisi-komisi anggota Dewan Lahat.

Laporan : Idham/Novita
Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here