Usai Setubuhi Gadis Bawah Umur, Haikal Ditangkap di Rumah Istri Muda

0
634

Kliksumatera.com, MURATARA- Akibat tidak bisa menahan nafsu birahi, Haikal (39) warga Desa Biaro Lama Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Muratara, melakukan hubungan layaknya suami istri terhadap Ft (inisial) gadis yang baru berumur 14 tahun di bawah Jembatan Desa Biaro Baru Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Muratara sebanyak dua kali, Sabtu (23/2/2019) sekira pukul 21.00 WIB.

Atas kejadian itu orang tua korban pun melapor. Lalu, pelaku ditangkap jajaran Polsek Karang Dapo atas laporan Tama (Ayah Korban) (45) warga Dusun II Desa Biaro Lama Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Muratara dengan dengan No LP Lp / B- 07/ II / 2019 /SS / Mura / Sek. Krdp Tanggal 27 Februari 2019.

Pelaku melakukan perbuatan layaknya hubungan suami-istri tersebut dengan cara pelaku menelphone korban dan berjanji ketemu di Jembatan Desa Biaro Baru. Kemudian korban datang menemui pelaku dan korban dibonceng oleh pelaku menuju bawah jembatan. Selanjutnya, terjadi persetubuhan layaknya suami-istri antara korban dengan pelaku, Sabtu (23/2/2019) sekira pukul 21.00 WIB.
Pelaku dan korban selama ini ternyata memiliki hubungan spesial yakni pacaran.
Kapolres Musirawas AKBP Suhendro melalui Kapolsek Karang Dapo AKP Ahmad Darmawan mengatakan, setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban ia langsung memerintahkan Kanit Reskrim serta anggota untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut di Desa Desa Biaro Lama Kecamatan Karang Dapo, Rabu tgl 27 Februari 2019, sekira pukul 22.30 WIB.

“Kita mendapat info bahwa pelaku Haikal. Sedang berada di rumah istri muda di Dusun II Desa Biaro Lama dan pelaku berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan, kemudian pelaku dibawa ke Polsek Karang Dapo untuk dapat dilakukan pemeriksaan,” tandasnya, Kamis (28/2/2019).

Laporan : Shany

Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here