Zulkifli: Beda, Antara Notaris dengan PPAT

0
1425

Kliksumatera.com, PALEMBANG- Sekilas sama, tapi ternyata sangat berbeda. ‘’Beda antara Notaris dengan PPAT,’’ ujar Zulkifli Rassy, Notaris PPAT Kota Palembang yang juga Ketua Pengurus Daerah Kota Palembang Ikatan Notaris Indonesia (INI) Periode 2016-2019 kepada Kliksumatera.com, Senin (2/9) di kantornya.

Meski beda, namun secara jabatan profesi memang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia untuk merangkap jabatan keduanya. Padahal antara Notaris dan PPAT memiliki aturan dan kewenangan wilayah kerja masing-masing.

Di lapangan, Notaris dan PPAT digandeng dalam satu plang. Sebab pada kenyataannya, notaris yang juga berprofesi sebagai PPAT. Rangkap jabatan profesi memang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Secara garis besar, notaris merupakan pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini (Pasal 1 angka 1 UUJN).

Sedangkan PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (Pasal 1 angka 1 PP 37/1998).

“Nah, seorang notaris boleh menjalankan profesinya usai diangkat oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sedangan PPAT diangkat langsung oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN),” ujar Zulkifli.

Dalam wewenang kerjanya, tambahnya, seorang Notaris memiliki wewenang untuk
mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus (legalisasi), membukukan surat-surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus (waarmerking), membuat akta otentik tentang perjanjian ataupun ketetapan, melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya. ‘’Dan, memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta, membuat akta jual beli dan sertifikat tanah,’’ tutur Zul.

Sementara itu, wewenang PPAT meliputi urusan pertanahan mulai dari jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng), pembagian hak bersama, pemberian hak guna bangunan/hak pakai atas tanah hak milik, pemberian hak tanggungan, dan pemberian kuasa membebankan hak tanggungan.
‘’Karena itu, kita melalui organisasi INI senantiasa melakukan sosialisasi dan seminar yang bekerja sama dengan berbagai pihak. Hal itu bertujuan agar masyarakat umum tidak salah kaprah antara notaries dan PPAT itu,’’ tandasnya.

Laporan : Andrean/Ril
Editor/Posting : Imam Ghazali

Curriculum vitae

Nama : ZULKIFLI RASSY, S.H.,M.Kn.
Jabatan : Notaris PPAT Kota Palembang
: Ketua Pengurus Daerah Kota Palembang
Ikatan Notaris Indonesia (INI) Priode 2016-2019
: Anggota Mejelis Pengawas Daerah Notaris Palembang
Priode 2013-2016, 2016-2019, 2019-2022
: Ketua Lembaga Batuan Hukum Sinar Keadilan 1998-2000
: Staf/Asisten Notaris 1989 – 2007
: Dewan Pendiri Yayasan Pengembangan Hukum PHAKAR
: Dewan Pengurus Yayasan PHAKAR Wakil Ketua IV Priode 2018-2023
: Ketua Media Konsultasi Notaris-PPAT (MKN) Mandiri
Bidang Lain : Nara sumber/Moderator
: Memberikan Pendapat/keterangan ahli
– Tingkat Peyidikan (perdata/Pidana/Perpajakan)
– Keterangan ahli (PTUN)
– Keterangan ahli (PN)
– Memberikan konsultasi dan DIKLAT
Alamat Kantor : Jl.Puncak Sekuning/Riau No.3 Palembang.
telpon 0813-6831-6667, 0877-6831-6667
Tempat tanggal lahir : Palembang, 16 Juni 1967
Pendidikan : S1 (Hukum) Universitas Muhammadiyah Palembang
: S2 (Hukum) Magister Kenotariatan Universitas Gadjah Mada
Nama isteri : NELI HARTATI, S.H.
Anak : M.ALDO ZULVIANSYAH, S.H.
: MUTIARA ALDA ZULVIANA
: MUTIARA MAHARANI
: MUTIARA AMIRAH AQIILAH

VISI :
1. Menjadikan organisasi INI menjadi sebagai rumah bagi anggota serta bersinergi
2. Melindungi/Mendampingi, mengayomi dan memberikan informasi dan komunikasi anggota.
MISI :

1. Memberikan pendampingan dan keperdulian kepada anggota dalam menghadapi segala permasalahan hukum dalam praktek Kenotariatan.
2. Melakukan pembinaan dan bimbingan mental anggota.
3. Membangun kerjasama yang baik, dengan pihak-pihak terkait, dan lembaga-lembaga lainnya.
4. Meningkatkan ilmu pengetahuan dengan mengadakan pelatihan, seminar, dengan bekerjasama dengan lembaga pendidikan profesi, Sebagai informasi peraturan-peraturan baru bagi para Notaris dan informasi untuk kalangan umum.
5. Membatu memberikan solusi bagi Anggota Luar Biasa dalam menghadapi permasalahan

Program Kerja
• Jangka Pendek :

• konsolidasi kedalam pendataan ulang anggota notaris/ke pengurus daerah
• Family Gutring anggota
• Mengadakan diskusi, seminar, pelatihan, pendidikan, dan kegiatan sosial lainnya
• Melakukan pertemuan yang terkait dengan kode etik profesi dan tugas jabatan Notaris dengan Dewan Kehormatan Wilayah, Majelis Pengawas Wilayah, dan Majelis Kehormatan Notaris
• Memberikan pendampingan dan keperdulian kepada anggota dalam menghadapi segala permasalahan hukum dalam praktek
• Melakukan pendekatan dan kerjasama dengan instansi lain
• Konsolidasi dan pendataan keanggotaan ALB di Wilayah Provinsi Sumatera Selatan dalam Pemagangan dan pengangkatan Notaris

• Jangka Menengah :
• Membina dan memupuk hubungan baik dengan semua instansi pemerintah serta lembaga lainnya
• Mengadakan diskusi, seminar, pelatihan, pendidikan, dan kegiatan sosial lainnya (lanjutan).
• Melanjutkan program jangka pendek yang belum/telah terlaksanakan

• Jangka Panjang :
 Membina dan memupuk hubungan baik dengan semua instansi pemerintah serta lembaga lainnya
 Mengupayakan organisasi mempunyai gedung skretariat sendiri, sehingga menjadi tempat berkumpulnya anggota.
 Menyiapan kaderisasi dari tingkat daerah sampai pusat

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here