Kliksumatera.com, BANYUASIN — TTH (35) warga Kampung II Desa Delta Upang Kecamatan Makarti Jaya Kabupaten Banyuasin, terpaksa harus berurusan dengan pihak yang berwajib akibat perbuatan tindak pidana yang telah dilakukannya.
Tersangka ditangkap Polsek Makarti Jaya karena telah melakukan penganiayaan terhadap Tukiyo (39), warga Kampung II Desa Upang (Tirta Mulya) Kecamatan Makarti Kabupaten Banyuasin.
“Kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada, Minggu (31/03) pukul 22.00 WIB, di Kampung II Desa Delta Upang Kecamatan Makarti Jaya Kabupaten Banyuasin,” kata Kapolsek Makarti Jaya AKP Rudi Hartono, SH, saat dikonfirmasi, Rabu (03/04).
Menurut Kapolsek, tersangka melakukan penganiayaan tersebut dengan cara menikamkan sebilah pisau ke arah bagian punggung namun mengenai bagian belakang paha sebelah kiri.
“Setelah melakukan penganiayaan tersebut kemudian tersangka melarikan diri, dan korban dilarikan ke Puskesmas Makarti Jaya,” jelas Kapolsek.
Penganiayaan tersebut terang Kapolsek, disebabkan karena tersangka merasa tersinggung dengan korban karena bersikap seperti nenantang saat dipanggil oleh tersangka.
“Akibat perbuatan tersebut korban mengalami luka robek di bagian belakang paha sebelah kiri dan keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Makarti Jaya,” imbuhnya.
Dikatakan Kapolsek bahwa modus operandi dimana tersangka membawa badik dan langsung menikam korban dan mengenai bagian paha bawa sebelah kiri.
Kapolsek juga mengatakan bahwa tersangka menyerahkan diri ke Kantor Polisi Polsek Makarti Jaya atas tindakan persuasif yang dilakukan penyidik ke pada keluarga tersangka.
“Kini tersangka telah diamankan di Mapolsek Mamarti Jaya berikut barang bukti berupa 1 (satu) buah sarung badik dan 1 buah celana jens korban. Dan kasus ini terjadi akibat kesalapahaman,” pungkasnya.
Laporan : Nasir
Editor/Posting : Imam Ghazali