Aneh, Aspal Bekas Kerukan Jalintim Betung-Sungai Lilin- Peninggalan Diperjualbelikan

0
858

Kliksumatera.com, MUBA– Dua pekan terakhir, arus lalu lintas di Jalan Negara Lintas Timur (Jalintim) Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mengalami kemacetan. Hal itu akibat puluhan kendaraan roda empat maupun roda 10 yang melintas di dua arah yang berlawanan di jalan tersebut mengalami kemacetan. Sehingga harus antre dan sabar untuk melewati jalan yang sedang diperbaiki atau dalam pengerukan aspal oleh PT Adhi Karya dalam beberapa pekan terakhir.

Anehnya aspal-aspal bekas kerukan itu diperjualbelikan kepada para warga. Antara lain Riski warga Dusun 1 Rt 1 Desa Srigunung yang membeli aspal bekas hasil kerukan sebanyak 7 mobil dump truk yang isinya setengah bak dump truck seharga 400.000 dengan total yang harus dibayar sebesar Rp 2.400.000 dan warga simpang PTPN 7 yang tidak mau dipublikasihkan juga membeli satu dump truk aspal bekas kerukan seharga Rp 800.000, dan juga Agustina Penambal Ban Simpang C2 Desa Srigunung membeli setengah dump truk seharga Rp 500.000.

Mereka membeli aspal-aspal bekas tersebut dari oknum yang mengerjakan perbaikan Jalan Lintas Timur (Jalintim) di ruas Jalan Betung Kabupaten Banyuasin menuju Sungai Lilin-Peninggalan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Yakni dari para pekerja di lapangan yang memperjualbelikan aspal bekas kerukan jalan ke warga setempat.

Terkait hal itu, Banhar aktivis LPKPK (Lembaga Pengawas Kebijakan Pemerintah dan Keadilan) Musi Banyuasin (Muba) mengatakan, pada dasarnya hasil kerukan aspal jalan itu juga merupakan aset negara karena dianggarkan dari uang negara dalam hal ini APBN. Jadi apapun alasannya tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan. ”Ini suatu perbuatan pelanggaran dan akan kami laporkan,” ungkapnya, Jumat (10/04/2020).

Aspal bekas kerukan jalan tersebut, kata warga Srigunung yang tidak mau disebutkan identitasnya diperjualbelikan oleh pihak Karyawan di lapangan kepada perseorangan dan warga sekitar. Sudah dijual puluhan truk, dengan harga per truk bervariasi. Ada yang Rp 500.000 dan Rp. 800.000, dan yang jaraknya jauh masuk ke daerah Trans harganya mencapai Rp 1.000.000. Hal tersebut mengakibatkan masyarakat menjadi cemburu sosial, dan seharusnya hasil kerukan aspal tersebut difungsikan untuk menimbun kembali bahu jalan dan ruas jalan yang rusak dan berlubang yang ada di sepanjang Jalan Lintas Timur.

Banhar menilai, semestinya aspal bekas kerukan jalan itu bisa dimanfaatkan untuk menimbun pada ruas jalan dan bahu jalan yang rusak atau menimbun lubang jalan. Hal ini bisa lebih bermanfaat, karena masih banyak jalan di lintas Betung – Sungai Lilin yang rusak parah. Pemerintah Kabupaten maupun Pemerintah Provinsi atau Pusat juga seharusnya proaktif menyikapi hal ini. “Kalau dijual oleh pihak tertentu atau pekerja di lapangan lalu uang hasil penjualannya dikemanakan. Kalau hasilnya hanya untuk dinikmati perseorangan atau kelompok atau pribadi ini merupakan diduga tindak pidana korupsi, dan akan kami laporkan,” tandasnya.

Laporan : M. Riduwan
Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here