Bawaslu Banyuasin Baru Terima 3 Laporan

0
703

Kliksumatera.com, BANYUASIN – Bawaslu Kabupaten Banyuasin sampai hari ini baru menerima tiga laporan dugaan pelanggaran pemilu yakni calon legislatif tahun 2019.

Hal tersebut disampaikan Koordinator divisi Penindakan Bawaslu Banyuasin Zulkifli, ST di ruang kerjanya, Jalan Bukit Indah, Kelurahan Pangkalan Balai Kabupaten Banyuasin, Rabu (24/4).

“Ya ada tiga laporan yang masuk kami Bawaslu Banyuasin, satu tidak bisa dilanjutkan karena tidak melengkapi berkas. Dua kasus lainya satu sedang berjalan dan satu lagi masih proses,” jelas Zulkifli.

Lanjut Zulkifli, untuk yang diproses mengenai dugaan money politik, sebagai terlapor tim sukses salah satu oknum caleg partai nomor urut 1. Sementara yang sedang pelengkapan berkas untuk proses registrasi persoalan sama juga dugaan money politik di Desa Galang Tinggi.

Jadi dimulai teregisternya laporan lanjut Zulkifli, ada waktu 14 hari bagi Bawaslu untuk mendalami laporan setelah baru bisa diputuskan.

Kemarin selasa tanggal, 23 April 2019 Pukul 14.00 WIB, sampai selesai bertempat di Kantor Bawaslu Banyuasin, sudah digelar kegiatan Pemeriksaan Saksi dan Pelapor atas dugaan Pelanggaran Pemilu Pileg di Kabupaten Banyuasin yang dilakukan oleh Tim Pemenangan Caleg DPRD Kabupaten yang diketuai oleh Noprines (saksi),” paparnya.

Adapun Saksi dan Pelapor dalam pengaduan tindak pelanggaran yakni Supri – Herman (Pelapor)- Firman- Armoko- Noprines (Saksi). “Hari ini pihak Bawaslu sudah memanggil terlapor sampai pukul 12.00 WIB, tapi belum juga datang, tentu akan dikirim kembali surat pemanggilan kedua,” tegas Zulkifli.

Sementara Noprines selaku saksi pelapor kepada awak media menyatakan, bahwa dari tim oknum Caleg inisial SH dari Partai Berlambang Garuda dapil satu yang diduga kedapatan timnya sedang membagi-bagikan uang ke masyarakat.

Menurut dia, uang yang dibagikan berupa pecahan Rp. 100.000 yang Berjumlah Rp. 400.000 yang dibagikan ke-2 orang warga Desa Galang Tinggi inisial Pd (yang membagikan uang ke masyarakat).

“Dan untuk barang bukti telah diserahkan Panwascam dan barang bukti yang diserahkan berupa, uang tunai Rp 400.000,
Kartu nama Caleg dari Gerindra dan video penampakan pembriaan Money Politic,” ujarnya.

Pihaknya juga meminta kepada Pihak Bawaslu untuk adil. “Saya meminta untuk Saudara saya Ramli (33) dan Fer (17) yang diamankan oleh Pihak terlapor seolah-olah mengamankan saksi supaya tidak dapat dimintai keterangan,” tutupnya.

Laporan : Nasir/Adam
Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here