DPRD Lahat Bakal Panggil PT SERD

0
296
Ketua DPRD Fitrizal Homizi ST. (foto: idham)

Kliksumatera.com, LAHAT- Belum adanya langkah-langkah penyelesaian akan aktivitas PT. SERD dalam melaksanakan kegiatan pengeboran Energi Panas Bumi di wilayah kerja Lahat, Pagaralam, dan Muara Enim, menjadikan DPRD Lahat bakal bertindak.

”Ya kita akan berencana akan memanggil pihak PT SERD terkait eksploitasi mereka yang kita duga telah menyalahi izin. Sebab izin wilayah 115 ha pengeboran di lapangan kita duga telah melebihi aturan yang sebenarnya. Selain itu, suara bising dalam aktivitas pengeboran juga telah mengganggu masyarakat sekitar,” tegas Ketua DPRD Fitrizal Homizi ST kepada Kliksumatera.com di ruang kerjanya, Senin (3/2).

Selain itu, DPRD juga akan mempertanyakan dugaan pelanggaran terkait adanya dugaan Pelanggaran Undang Undang Kehutanan Nomor 41 tahun 99 tentang Kehutanan yang diperbarui dengan UU Nomor 19 Tahun 2004 yang menyatakan “Bahwa Hutan Lindung (HL) tidak boleh dipergunakan untuk tambang dan diatur juga di dalam Peraturan Presiden Nomor 2 tahun 2008.” ”Oleh karena itu perusahaan yang menggunakan Hutan Lindung sebagai tambang  harus mengganti luas lahan Hutan Lindung yang dipakai dan harus ada penanaman kembali agar tak terjadi bencana alam,” tandas Fitrizal.

Bahkan tidak menutup kemungkinan, pemanggilan PT SERD ini juga terkait akan dicabutnya izin PT SERD sebagaimana saran Direktur Walhi Sumsel M Hairul Sobri sebagaimana pernah diberitakan.

Laporan : Idham/Novita
Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here