Dua Bandar Narkoba Jaringan Medan Ditangkap

0
394

Kliksumatera.com, PALEMBANG – Penyamaran dan gerak cepat anggota Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polresta Palembang berbuah manis. Sebab dua bandar narkoba lintas provinsi jaringan Medan berhasil ditangkap. Mereka adalah Nazarudin alias Udin (46) warga Jalan PSI Lautan Lorong Merdeka No 1386 RT 30 RW 07 Kelurahan 35 Ilir dan Haryanto alias Yanto alias Yudi (42) warga Jalan PSI Lautan Lorong Khotib No 1174 RT 25 RW 05 Kelurahan 35 Ilir Palembang beserta barang bukti (BB) 13 kilogram Shabu dan 5,6 kilogram pil Ekstasi siap edar, Rabu (31/7).

Menurut Kapolda Sumsel Irjen Pol Drs Firli MSi, penggerebekan terhadap tersangka ini bermula dari informasi masyarakat yang mengatakan ditengarai kedua tersangka ini dari Kota Medan ke kota ini sering membawa narkoba untuk dipasarkan.

“Dari informasi itu, anggota langsung lakukan undercover buy. Ketika mendapat bukti, petugas mengerebek rumah tersangka Nazarudin di Jalan PSI Lautan Lorong Merdeka No 1386 RT 30 RW 07 Kelurahan 35 Ilir, kebetulan disana ada tersangka Haryanto,” papar Kapolda Sumsel, Irjen Pol Drs Firli MSi didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Supriyadi, Kapolresta Palembang, Kombes Pol Didi Hayamansyah dan Kasat Reserse Narkoba, Kompol Achmad Akbar, saat press release di Mapolresta Palembang.

Saat dilakukan pengeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu kantong plastik warna putih, berisi empat bungkus pil ekstasi warna merah logo superman dengan berat bruto 5,696 kilogram, satu buah karung warna putih merah berisikan 13 kilogram sabu yang di bungkus plastik teh china merk Qing Shan warna hijau berat bruto 13,708 kilogram serta empat unit handphone merek Sony Experia XZ dan XZS, Sony Z5, Nokia dan Toyota Kijang Innova warna silver nopol BG 1477 UQ.

“Barang bukti narkoba ini kita temukan di lantai ruang tamu rumah tersangka. Disamping itu, alat komunikasi dan transportasi berupa mobil juga kita sita untuk pengembangan lebih lanjut. Menurut pengakuannya, barang ini didapatkan dari seorang berinisial NSR warga Medan. Kini kita masih kembangkan terus kasusnya, termasuk pencucian uangnya. Seperti diketahui ini merupakan kasus narkoba partai besar yang masuk ke Palembang, Sumatera Selatan, baik itu melalui jalur darat maupun udara. Dan rencananya akan diedarkan di Kota Palembang dan Lampung,” terang Kapolda.

Di hadapan petugas, tersangka Nazarudin mengaku hanya mengantarkan pesanan dan menerima upah setelah berhasil.

“Upah kami Rp 20 juta Pak, jika kerjaan kami beres. Sabu sebanyak 13 kilogram, pil ekstasi sebanyak 5,6 kilogram akan kami kirimkan ke seseorang yang diperintahkan bos,” terangnya.

Sumber : Ril
Posting : M. Riduan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here