Dua Hari Setelah Idul Fitri, PSBB Palembang dan Prabumulih Mulai Diterapkan

0
455

Kliksumatera.com, PALEMBANG- Meski sudah disetujui Menteri Kesehatan RI, Terawan Agus, namun penerapan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) di Kota Palembang dan Prabumulih baru dapat diterapkan maksimal H+2 Lebaran atau 26 Mei 2020.

Gubernur Sumsel, Herman Deru, mengatakan berdasarkan rapat bersama kedua pemerintah daerah itu maka estimasi PSBB di Palembang dan Prabumulih baru dapat diberlakukan pada H+2 Lebaran.

“Ya, berdasarkan perhitungannya PSBB baru bisa (diterapkan) pada H+2 Lebaran. Sebab ada spare waktu untuk menyusun peraturan wali kota dan masa sosialisasi sebelum benar-benar diberlakukan,” katanya, Rabu (13/5).

Deru bilang, memberikan tenggat waktu maksimal satu minggu kepada Wali Kota Palembang, Harnojoyo dan Wali Kota Prabumulih, Ridho Yahya untuk menyusun draf Perwali agar nantinya dievaluasi bersama dan disetujui.

“Setelah Perwali disetujui maka ada masa sosialisasi ke masyarakat selama 4-5 hari. Lalu bari bisa diterapkan efektif termasuk pemberlakuan sanksi,” katanya.

Deru menjelaskan, pada dasarnya kedua kota itu sudah siap menjalankan PSBB, hanya saja butuh produk yuridisnya, yakni aturan yang dibuat dengan kesepakatan bersama baik dari Pemda, pengusaha, tokoh agama, dan lainnya. Dengan begitu saat PSBB diterapkan maka akan dapat diterima masyarakat tanpa harus banyak pelanggaran.

Sumber : Ril
Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here