Heboh Ditemukan Mayat Pria Bersimbah Darah

0
293

* Kurang dari 24 Jam, Pelakunya Berhasil Dibekuk

Kliksumatera.com, BANYUASIN — Masyarakat Kecamatan Tungkal Ilir dibuat heboh oleh sosok mayat pria yang telah bersimbah darah. Mayat tersebut ditemukan Selasa (12/05) sekitar pukul 12.30 WIB di tepi sungai Dusun V Desa Bentayan Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Banyuasin.

Pria tersebut ditemukan dalam keadaan luka robek sebanyak 9 liang pada sekujur tubuh bagian belakang, akibat senjata tajam jenis Parang. Diketahui pria tersebut bernama Jamili bin Tukiko (32) yang merupakan warga Dusun Penuduan Desa Suka Damai Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Muba.

Korban pertama kali ditemukan oleh dua orang warga Desa Bentayan, yang sedang ke sungai pada Selasa tanggal 12 Mei 2020. ”Kami waktu itu mau pergi ke sungai, kemudian kami melihat korban, kasihan melihatnya kami langsung menutupi mayat dan selanjutnya kami langsung melaporkan kepada Kanit Reskrim Polsek Tungkal Jaya dan Aparat Desa setempat,” ujar Riduwan Bin Awaludin warga Dusun V Desa Bentayan Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Banyuasin, dan Simin Bin Nurahman, ketika dimintai keterangan Saksi yang menemukan mayat.

Dan yang patut diacungi jempol, kurang dari 24 jam kasus dugaan pembunuhan terhadap Jamili ini berhasil diungkap. Bahkan, pelakunya kini telah diamankan di Mapolsek Tungkal Ilir.

“Alhamdulilah dalam 1 × 12 jam tersangka sudah dapat kami tangkap. Pelakunya bernama Guntur alias Ujang Galon (20) yang beralamat di Dusun Sukadamai Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Muba,” tegas Kapolres Banyuasin AKBP Danny Ardiantara Sianipar S.IK melalui Kapolsek Tungkal Ilir, AKP Hendri SH, Rabu (13/05).

Menurut Kapolsek Hendri, pelaku berhasil dibekuk dalam persembunyianya dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya yang sudah menghilangkan nyawa seseorang.

“Pelaku ditangkap di dalam pondok di tengah kebun karet Desa Sukadamai Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Muba dan dari pengakuan tersangka, dirinya nekat menghabisi nyawa Jamili karena dendam sebab adiknya (pelaku red) mau ditusuk oleh korban, (Jamili, red),” ujar dia.

Kapolsek Hendri menegaskan bahwa atas perbuatan Guntur, pihaknya akan mengenakan pasal tindak pidana Pembunuhan dan atau pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud Pasal 338 KUHP Jo Pasal 340 KUHP.

“Akibat perbuatannya Jamili ditemukan dalam keadaan luka robek sebanyak 9 liang pada sekujur tubuh bagian belakang, diduga akibat pukulan senjata Tajam jenis Parang hingga tewas mengenaskan dipinggir sungai, pelaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sudah kita amankan dan akan dikenakan hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup,” tandasnya.

Laporan : Herwanto
Editor/Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here