Harga Rumah Kian Melejit, Buat Rakyat Makin Menjerit

0
36

Oleh : Amy Sarahza

Harga rumah di Indonesia terus mengalami peningkatan. Hal itu sebagaimana tercermin dari laporan indeks harga properti residensial (IHPR) yang mencatat pada kuartal IV/2023 harga properti melonjak 1,74% dibandingkan dengan tahun sebelumnya (year-on-year/yoy). Kendati demikian, BI melaporkan bahwa lonjakan harga rumah tersebut membaik bila dibandingkan dengan kuartal sebelumnya yang tercatat sempat meningkat sebesar 1,96% pada kuartal III/2023. “Peningkatan IHPR tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan harga properti tipe kecil yang meningkat sebesar 2,15% yoy, melanjutkan kenaikan pada kuartal III/2023 yang sebesar 2,11% yoy,” demikian tulis laporan Survei Harga Properti Residensial (SHPR) Bank Indonesia, dikutip Selasa (20/2/2024). Di samping itu, lonjakan harga rumah juga sempat tertahan oleh perlambatan kenaikan harga rumah tipe menengah dari 2,44% yoy pada kuartal III/2023 menjadi 1,87% yoy, serta harga rumah tipe besar yang tumbuh 1,58% yoy, lebih rendah dibandingkan kenaikan kuartal sebelumnya sebesar 1,70%, yoy.

Survei tersebut juga menunjukkan harga properti di Pontianak yang paling signifikan mengalami kenaikan mencapai 3,57% sepanjang 2023. Posisinya tersebut teratas di bandingkan dengan harga properti di 18 kota lainnya. Perinciannya, sepuluh kota mengalami peningkatan IHPR dan delapan lainnya mengalami perlambatan. Selain Pontianak, kenaikan harga rumah pada kuartal IV/2023 juga terjadi di  Banjarmasin 0,70%, dan Manado 0,32%. Sementara perlambatan harga properti terutama terjadi di Kota Balikpapan yang susut 0,78%, Yogyakarta susut 0,77%, dan Bandung melemah 0,73%. “Secara kuartalan, harga properti residensial primer pada kuartal IV/2023 juga terindikasi meningkat terbatas sebesar 0,25% (quarter-to-quarter/qtq), lebih rendah dibandingkan perkembangan harga pada kuartal sebelumnya 0,48%. Adapun, hal itu terjadi oleh kenaikan harga yang lebih rendah di seluruh tipe rumah pada kuartal IV/2023 dibandingkan dengan kuartal sebelumnya. Secara lebih rinci, kenaikan harga rumah tipe kecil sebesar 0,36%, tipe menengah 0,17%, dan tipe besar 0,25%. Posisi tersebut jauh lebih rendah dibandingkan perkembangan harga kuartal sebelumnya sebesar 0,62% untuk harga rumah tipe kecil, 0,52% untuk tipe menengah, dan 0,25% untuk tipe besar. Sementara secara spasial, peningkatan IHPR Primer yang terbatas secara kuartalan terutama terjadi di Kota Pontianak 0,71%, Padang 0,39%, dan Surabaya -0,13%, (Bisnis.com 20 Februari 2024).

Hari ini harga rumah makin melejit, makin jauh dari jangkauan rakyat miskin dan menengah. Padahal sejatinya rumah merupakan kebutuhan pokok rakyat. Bahkan Program Rumah Murah pun tetap tidak efisien, mengapa bisa terjadi? Apa penyebab harga rumah mahal?

Mahalnya harga rumah disebabkan oleh banyak faktor:
1. Kenaikan bahan bangunan dan upah tukang
Dua hal ini menjadi salah satu penyebab tingginya harga rumah. Ini diakibatkan penerapan sistem ekonomi kapitalis, di mana SDA dikelola oleh Perusahaan dan bukan negara. Mulai dari semen, batu bata, pasir, koral, besi dll semua dibandrol dengan harga yg mentereng dan selalu naik ditiap tahunnya. Perusahaan yg mengelola berbagai bahan bagunan sebagian besar dikelola oleh asing dan aseng. Jadi bagaimana mungkin bisa didistribusikan dengan harga yg murah, karena dalam sistem ekonomi kapitalis berlaku modal sekecil-kecilnya dengan untung sebesar-besarnya. Karena standar mereka adalah mendapatkan banyak cuan.

Dalam hal ini para tukang pun mulai menaikkan upah, karena terkadang lokasi pembangunan proyek perumahan jauh dan bahkan kadang di luar kota, yang mana itupun bisa menaikkan pengeluaran uang transportasinya.

2. Permintaan Meningkat

Tidak dipungkiri semua rakyat sangat butuh rumah, apalagi rumah pribadi, mau masyarakat miskin ataupun menengah semua butuh tempat berteduh yg aman dna nyaman. Permintaan rumah yg meningkat juga menjadi faktor naiknya harga property. Karena biaya hidup akan semakin mahal kalau mereka harus ngontrak atau menyewa, terutama yang tinggal di kota besar. Belum lagi gaya hidup yang hedon pun ikut ambil bagian menjadi pemicu dimana orang orang berlomba untuk mempunyai rumah walaupun harus bersentuhan dengan riba/KPR.

3. Dominasi Swasta dalam Penyediaan Rumah

Sejak dahulu, harga rumah selalu dikendalikan oleh pihak pengembang swasta. Mereka menaikkan harga rumah sesuka hatinya, semata demi mendapatkan keuntungan yang besar.
Para pengembang ini sebenarnya mendapatkan pinjaman modal dari pemerintah untuk membeli lahan, tetapi mereka lalu mematok harga tinggi untuk perumahan yang mereka tawarkan. Mereka juga mendapatkan lahan dengan lokasi yang strategis pada saat banyak rakyat digusur dari tempat tinggalnya. Dengan privilese lahan itu, bukannya memudahkan rakyat untuk memiliki rumah, mereka justru mematok harga rumah dengan tinggi.

4. Program Rumah Murah Tidak Efektif

Sementara itu, solusi yang pemerintah tawarkan juga tidak efektif. Program rumah murah ternyata tidak berhasil memenuhi kebutuhan rumah. Rumah tersebut diperuntukkan masyarakat berpendapatan rendah (MBR) dengan uang muka sekitar Rp 1,12 juta dan cicilan sekitar Rp 750 ribu—900 ribu per bulan.

Adapun rumah murah yang menjadi program pemerintah ternyata juga tetap dibangun oleh swasta sehingga kualitas bangunan tidak bagus dan mudah rusak. Lokasinya juga jauh dari tempat kerja sehingga pekerja akan menghabiskan dana besar untuk biaya transportasi. Wajar jika akhirnya rumah tersebut banyak kosong dan terbengkalai. Alhasil, program rumah murah tidak bisa menyolusi masalah kebutuhan rumah karena pelaksanaannya tetap didominasi swasta.

Khilafah Menjamin Penyediaan Rumah

Rumah adalah kebutuhan primer manusia yang harus terpenuhi. Keberadaan tempat tinggal akan membuat manusia nyaman dan bahagia. Dari Nafi’ bin al-Harist, dari Nabi saw., beliau bersabda, “Di antara kebahagiaan seseorang adalah tempat tinggal yang luas, tetangga yang baik, serta kendaraan yang nyaman.”

Permintaan terhadap rumah memang akan selalu tinggi karena jumlah manusia selalu bertambah. Namun, bumi Allah juga akan senantiasa cukup untuk menampung manusia. Yang dibutuhkan adalah pengaturan berdasarkan syariat untuk kemaslahatan rakyat, bukan untuk keuntungan bisnis para kapitalis properti. Ini karena sejatinya tugas penguasa adalah mengurusi urusan rakyat (ri’ayatu syuun al-ummah).

Sistem Islam (Khilafah) menjamin pemenuhan kebutuhan rumah bagi tiap-tiap rakyat. Ini karena politik ekonomi Islam menjamin terpenuhinya kebutuhan primer (termasuk rumah) pada tiap-tiap individu secara menyeluruh dan membantu tiap-tiap individu di antara mereka dalam memenuhi kebutuhan sekunder dan tersiernya sesuai kadar kemampuannya.

Khilafah akan memenuhi kebutuhan rumah rakyat dengan mekanisme sesuai syariat. Dengan demikian, setiap rumah tangga akan memiliki rumah yang nyaman dan sehat. Khilafah tidak akan menyerahkan penyediaan rumah pada swasta. Negara akan turun tangan menyediakan rumah bagi rakyat. Swasta boleh melakukan bisnis properti, tetapi harus sesuai syariat dan mendukung program negara. Tidak boleh ada fasilitas kredit yang tidak syar’i, baik karena faktor riba maupun akadnya.

Terkait lahan, Khilafah akan menyediakan dan mengatur betul penggunaan lahan sehingga perumahan sinkron dengan fasilitas lainnya seperti jalan, moda transportasi, sekolah, fasilitas kesehatan, pasar, pertokoan, tempat kerja, dan lainnya. Ini untuk memastikan bahwa perumahan tersebut akan ditempati oleh masyarakat sehingga tidak kosong dan terbengkalai.

Dari sisi iklim ekonomi, dengan penerapan sistem ekonomi Islam akan mencegah terjadinya inflasi sehingga harga lahan, bahan bangunan, dan upah tenaga kerja relatif stabil. Penerapan sistem ekonomi Islam juga menjadikan negara memiliki pemasukan yang melimpah sehingga memiliki dana yang besar di baitulmal untuk membiayai pembangunan rumah dan menyediakannya bagi rakyat dengan harga terjangkau dan bahkan gratis.

Penerapan sistem ekonomi Islam juga menjadikan rakyat sejahtera sehingga mampu membeli rumah. Bagi masyarakat fakir miskin, negara bisa memberi bantuan rumah gratis. Dengan demikian, tidak ada satu orang pun yang tidak memiliki tempat tinggal atau tinggal di tempat yang tidak layak. Inilah mekanisme syariat yang benar-benar menyolusi masalah kebutuhan rumah bagi rakyat. Solusi ini hanya bisa terwujud dengan penerapan syariat kafah dalam Negara Khilafah. Wallahualam bissawab.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here