Kliksumatera.com, PALEMBANG- Apa yang dilakukan oleh oknum PNS Pol PP Banyuasin yang diduga sebagai penipu bisa meluluskan masuk Polwan sangat tidak bisa dicontoh. Bahkan, si oknum yang dimaksud hanya dituntut 2,6 tahun oleh JPU saat sidang di PN Palembang Kamis (12/9) membuat kecewa korban dan saudaranya.
Adalah Ratih (33) dan Reni (21) kakak beradik korban penipuan ini tidak bisa menahan sedih bercampur kecewa, ini setelah mendengar Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutannya kepada terdakwa Asroni, S.Sos MSi (38) warga Bougenvile Blok C Nomor 16 RT 66 RW 11, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Kota Palembang merupakan seorang oknum PNS Pol PP Kab. Banyuasin yang diduga telah melakukan penipuan dengan modus menjanjikan kepada korban (Reni) bisa masuk menjadi anggota polisi, dengan syarat menyetorkan sejumlah uang kepada terdakwa.
Hal itu terungkap pada sidang yang digelar, Kamis (12/9) di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus, di hadapan majelis hakim yang diketuai Hakim Torch Simanjuntak SH MH, JPU Supanji Suyudana SH yang digantikan JPU Riski yang inti dari petikan tuntutan yang dibacakan yakni menuntut terdakwa Asroni agar dipidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Setelah mendengar putusan tersebut membuat dua kakak beradik ini sedih dan kecewa, dikarenakan tuntutan yang dibacakan oleh JPU kepada terdakwa Asroni terlalu ringan dan tidak sebanding dengan perbuatannya yang telah menipu korban hingga ratusan juta rupiah ini. Ditambah lagi pada sidang sebelumnya tersiar kabar bahwa meskipun sudah ditetapkan sebagai terdakwa, status PNS yang disandang terdakwa tersebut ditangguhkan sementara. Yang berarti tidak serta merta dipecat dari jabatannya sebagai seorang PNS dilingkungan Dinas Pol PP Banyuasin.
“Kami ini memang orang awam hukum Pak, yang menurut kami tuntutan yang dibacakan oleh JPU tersebut tidak sebanding Pak, apalagi selama terdakwa menjalani proses hukum ternyata statusnya sebagai PNS hanya ditangguhkan sementara sampai terdakwa bebas, kami ingin dia dipecat permanen sebagai PNS Pak,” ujar Ratih dengan raut muka sedih saat ditemui usai sidang.
Ratih pun merincikan bahwa uang yang ditipu oleh terdakwa dengan iming-iming bisa memasukkan adiknya Reni menjadi anggota polisi itu didapat dari hasil pinjam uang di bank sebesar Rp 100 juta dengan jaminan rumah orang tua, jual bedeng tiga pintu milik orang tua, termasuk kain songket bernilai puluhan juta pun dijual demi agar adiknya bisa jadi polisi.
“Demi Allah Pak, kami tidak ikhlas Pak jika hukumannya nanti tidak sebanding dengan kerugian yang kami alami, bahkan saya sampai Presiden pun akan saya hadapi, saya inginnya terdakwa dipecat dari statusnya sebagai PNS Pak itu saja Pak,” pinta Reni dengan mata berkaca-kaca.
Mengutip dari website sipp.pn-palembang.go.id. Dengan nomor perkara 1051/Pid.B/2019/PN Plg. Kejadian tersebut berawal pada Maret tahun 2018 silam, dimana saat itu Bambang (yang saat ini dikabarkan lari) yang masih sepupu terdakwa mengetahui bahwa korban Reni ingin jadi anggota polisi. Untuk itulah Bambang menyuruh korban menemui terdakwa Asroni yang bisa membantu meluluskannya. Setelah bertemu terdakwa yang awalnya mengaku sebagai pejabat BKD bisa membantunya untuk lulus menjadi anggota polisi melalui jalur khusus serta mengatasnamakan Kapolri Jend. Tito Karnavian dan Kapolda Bali yang mengaku masih keluarga terdakwa. Asalkan korban bisa memenuhi syarat menyetorkan sejumlah uang kepadanya sebesar Rp 450 juta. Singkatnya ketika korban menyetorkan sejumlah uang kepada terdakwa, saat pengumuman kelulusan calon anggota Polri tiba tidak ada nama korban Reni, saat ditanya kepada terdakwa terkesan bahwa terdakwa terus menghindar.
Merasa curiga, akhirnya korban pun melaporkan perbuatan terdakwa tersebut ke SPKT Polresta Palembang dengan laporan penipuan dan meminta aparat kepolisian untuk segera menangkap terdakwa. Akibat perbuatan penipuan terdakwa tersebut hingga korban mengalami kerugian dengan nilai Rp 392 juta. Adapun agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan putusan oleh majelis hakim yang akan digelar pekan depan.
Laporan : Hendri
Editor/Posting : Imam Ghazali