Sempat Menuai Kontroversi, Akhirnya Irjen Firli Bahuri Jadi Ketua KPK

0
800

Kliksumatera.com, JAKARTA- Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku sudah mengecek rekam jejak Inspektur Jenderal Firli Bahuri selaku capim KPK kepada seluruh lembaga, termasuk KPK. Hasilnya, pansel tak menemukan soal pelanggaran etik Irjen Firli saat menjabat deputi penindakan KPK.

Anggota Pansel Indriyanto Seno Adji menyatakan, pihaknya memang mengecek rekam jejak seluruh calon kepada sejumlah lembaga, mulai dari BIN, BNPT, BNN, PPATK, Polri, Kejaksaan, hingga KPK.

Kata Indriyanto, hasil rekam jejak diserahkan langsung oleh Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) KPK.

Indriyanto menyebut, pihaknya tak menemukan keputusan Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) KPK yang memutuskan secara definitif pelanggaran berat etik terhadap Firli dari data yang disampaikan KPK.

“Pansel tidak menemukan sama sekali wujud keputusan DPP formil yang memutuskan secara definitif adanya pelanggaran berat etik dari saudara FB (Firli Bahuri),” ujar Indriyanto lewat pesan singkat, Kamis (12/9/2019).

“Bahkan, saat tahap wawancara atau uji publik, saudara Firli sudah klarifikasi dan jelaskan tidak ada keputusan dari DPP,” katanya.

Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK itu menyatakan, pansel juga telah mendalami masukan dari KPK hingga masyarakat sipil. Namun, pansel juga tidak menemukan kuputusan formal DPP atas pelanggaran etik Firli.

“Kecuali pernyataan, rumusan-rumusan dan ucapan-ucapan obscuur yang dapat menciptakan stigma dan labelisasi negatif kepada capim,” katanya.

Sedangkan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyetujui uji kepatutan dan kelayakan di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019).

Komisi III DPR RI menetapkan Irjen Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023.

Hal tersebut ditetapkan dalam Rapat Pleno Komisi III di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (13/9/2019) dini hari.

“Berdasarkan diskusi, musyawarah dari seluruh perwakilan fraksi yang hadir menyutujui tanpa persetujuan Ketua KPK masa bakti 2019-2023 sebagai ketua adalah saudara Firli Bahuri,” ujar Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin saat bertemu rapat.

Sebelumnya, pemilihan lima calon pimpinan dilakukan melalui pemungutan suara setelah melakukan uji kepatutan dan kelayakan di ruang Komisi III.

Masing-masing anggota memilih dengan cara melingkari 5 nama dari 10 capim. Setelah itu pemilihan dilakukan untuk memilih ketua KPK.

Kelima capim yang dipilih KPK tersebut adalah
1. Nawawi Pomolango, jumlah suara 50
2. Lili Pintouli Siregar, jumlah suara 44
3. Nurul Ghufron, jumlah suara 51
4. Alexander Marwata, jumlah suara 53
5. Firli Bahuri, jumlah suara 56

Nama Firli Bahuri sebelumnya menuai kontroversi karena mendapat tanggapan pihak, termasuk dari internal KPK. KPK bahkan menyatakan bahwa Irjen Firli yang merupakan mantan Deputi Penindakan KPK telah melakukan melanggar etik berat.

Menurut Penasihat KPK, Muhammad Tsani Annafari, Firli Bahuri membantah hukum berat berdasarkan kesimpulan Dewan Pertimbangan Pegawai KPK.

“Musyawarah itu perlu kami sampaikan hasilnya, kami menyuarakan persetujuannya,” kata Tsani dalam pertemuan pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/9/2019).

Tsani mengatakan, pelanggaran etik berat yang dilakukan Firli itu berdasarkan pada tiga peristiwa.

Pertama, pertemuan Irjen Firli dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat M Zainul Majdi pada 12 dan 13 Mei 2019. Padahal, saat itu KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi kepemilikan saham PT Newmont yang melibatkan Pemerintah Provinsi NTB. Firli tercatat pernah menjadi Kapolda NTB pada 3 Februari 2017 hingga 8 April 2018, sebelum menjadi Deputi Penindakan KPK.

Kedua, Firli melanggar etik saat menjemput langsung seorang saksi yang hendak diperiksa di lobi KPK Pada 8 Agustus 2018.
Ketiga, Fili pernah bertemu petinggi partai politik di sebuah hotel di Jakarta pada 1 November 2018.

Konpers yang dilakukan KPK itu kemudian menuai polemik. Sebab, salah satu pimpinan KPK, Alexander Marwata, menyatakan bahwa pengumuman pelanggaran etik Firli tidak disetujui mayoritas pimpinan.

Pernyataan Alexander itu kemudian dibantah Ketua KPK Agus Rahardjo. Menurut Agus, pengumuman itu telah disetujui mayoritas pimpinan KPK.

Saat konpers dilakukan, Agus mengaku sedang berada di luar kota. Namun, pernyataan yang disampaikan Tsani bersama Saut Situmorang atas kesepakatan melalui grup WhatsApp.

Firli mengakui bahwa dia bertemu Zainul Majdi atau akrab disapa Tuan Guru Bajang (TGB) pada 13 Mei 2018. Namun, ia membantah adanya pembicaraan terkait penanganan kasus. Firli mengaku sudah sejak lama mengenal TGB. Saat ia masih menjabat sebagai Kapolda NTB, anak TGB yang bernama Aza juga telah akrab dengannya.

Laporan : Win/Ril
Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here