Jaringan Narkoba Antarprovinsi Diamankan Polda Sumsel, Satu Guru Honorer

0
335

Kliksumatera.com, PALEMBANG- Pres release Kapolda Sumsel, Irjen Pol Drs. Firli sehubungan hasil ungkap perkara Ditresnarkoba Polda Sumsel pada tanggal 8 dan 9 Juli 2019 berupa narkotika golongan satu jenis shabu-shabu seberat 3 kilogram dari empat tersangka dengan tempat penangkapan yang berbeda. Yakni, di Jalan Palembang Jambi di depan Polsek Bayung Lincir Kabupaten Muba dan Jalan Lintas Lahat Muara Enim depan Rumah Makan Rantau Penantian. Barang tersebut masuk dari wilayah Aceh, Medan, dan akan diedarkan ke Palembang. Pres release ini di laksanakan di depan Mapolda Sumsel, Selasa (16/07/2019).

Kapolda mengatakan, saat penangkapan anggota Polda Sumsel mendapatkan informasi dari masyarakat adanya pengiriman narkoba antarprovinsi dari Medan tujuan Sumatera Selatan dan tersangka sering melakukan pengiriman dengan menyamar sebagai penumpang transportasi bus dari Medan ke Sumatera Selatan. Setelah itu Ditresnarkoba Polda Sumsel melakukan lidik secara intens dan didapati akan ada pengiriman narkoba jenis shabu dengan menggunakan Bus Rapi dan Als.

Lalu, pada hari Senin 8 Juli 2019 sekitar pukul 17.15 WIB dilakukan pembuntutan dan pengejaran dan tepat di depan Polsek Bayung Lincir Bus Rapi diberhentikan dan dilaksanakan penggeledahan terhadap orang yang dicurigai dan didapati dari penumpang atas nama Asrin umur 30 tahun mahasiswa warga Payarabolhok Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara di dalam tas ransel hitamnya membawa narkoba jenis shabu 2 bungkus besar dan langsung dilakukan pengembangan terhadap penerima barang. Dan, di sekitar pool Bus Rapi ditangkap satu tersangka lagi atas nama Sugianto umur 42 tahun sopir warga Jalan Ratu Sianom Palembang.

Pada keesokan harinya Selasa tanggal 9 Juli 2019 sekitar pukul 07.30 WIB di depan Rumah Makan Rantau Penantian di Jalan Lintas Lahat Muara Enim oleh team dilakukan pembuntutan dan pengejaran terhadap Bus ALS dan diberhentikan serta dilakukan penggeledahan kepada penumpang bus ALS atas nama Zainuddin 36 tahun guru honorer warga Jalan Payarabolhok Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara dan didapati 1 bungkus besar narkoba jenis shabu dalam tas bawaannya.

Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap penerima barang dan ditangkap lagi 1 orang pelaku atas nama Jauhari umur 54 tahun sopir warga Desa Sukaraja Kecamatan Buay Madang Kabupaten OKU Timur di SPBU Jalur Lintas Martapura-Lampung dan selanjutnya seluruh tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumsel guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolda menambahkan keempat tersangka tersebut merupakan sindikat satu kelompok pengedar narkoba jenis shabu karena dari barang bukti yang mereka bawa itu sama. ‘’Dan akan kita tindaklanjuti. Jadi, tidak barang bukti shabu saja akan kita periksa tapi sampai ke pencucian uang mereka. Dan barang bukti yang kita amankan 2 bungkus besar narkotika jenis shabu kurang lebih berat 2 kilogram dan 1 bungkus besar narkotika jenis shabu kurang lebih berat 1 kilogram. Hukuman yang kita kenakan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup, denda paling sedikit 1 milyar dan paling banyak 10 milyar. Yang penting dari 3 kilogram shabu kita bisa selamatkan 18 ribu anak bangsa dari narkoba,” tandasnya.

Laporan : Ril
Editor/Posting : M. Riduan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here