Jelang HBA, Kejari OKUT Gelar Pemusnahan Barang-Bukti dari 46 Perkara

0
191

Kliksumatera.com, MARTAPURA- Dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur Andri Juliansyah, S.kom, S.H, M.M, M.H, Kejaksaan Negeri OKU Timur melakukan Pemusnahan Barang Bukti (BB) rampasan tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus bertempat di halaman belakang Kantor Kejaksaan Negeri OKU Timur, Kamis 20 Juli 2023.

Adapun barang bukti (BB) yang dimusnahkan tersebut, berupa 19 perkara narkotika di antaranya, Sabu 112, 99 gram, ganja sebanyak 0,8 gram, dan ekstasi sebanyak 1,83 gram.

Di samping itu juga untuk perkara keamaman dan ketertiban sebanyak 8 kasus. Sedangkan untuk perkara orang dan harta benda sebanyak 18 perkara dengan barang bukti di antaranya berupa, 125 jeriken dengan kapasitas 35 liter, senjata tajam 17 buah, hand phone sebanyak 2 unit, pompa dan timbangan 2 unit, CPU dan playdisk sebanyak 2 buah, pakaian 28 helai, tas sebanyak 12 buah, plastik klip dan bong sebanyak 41 buah, korek api 22 buah dan kayu, bata, dan tali sebanyak 34 buah.

Dan untuk barang bukti tindak pidana khusus yang dimusnahkan dari tindak pidana korupsi 1 perkara berupa, 2 buah kwitansi kosong, 2 buah buku nota dan 4 cap stempel, barang bukti yang dimusnahkan tersebut sudah mempunyai kekuatan putusan hukum yang tetap (incracht).

Kegiatan dihadiri langsung Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur, Andri Juliansyah, S.Kom, S.H, M.M, M.H dan diikuti jajaran pegawai Kejari OKU Timur di antaranya Kasi Intelijen Kejari OKU Timur Achmad Arjansyah Akbar, S.H, M.H, M.S.i, Kasi Pidum Muhammad Arip Budiman, S.H, M.H, Kasi Barang Bukti, Kasi Datun, Kasi Pidsus Daniel Fatar Pangabean, S.H serta Para Kasubaq pegawai Kejaksaan Negeri OKU Timur.

Selain jajaran pegawai kejaksaan kegiatan dihadiri Ketua Pengadilan Agama Baturaja, Kasat Reskrim Polres OKU Timur yang diwakili Kabaq Ops, Kasat Narkoba Polres OKU Timur, Kalapas kelas IIB Martapura, Pemkab OKU Timur diwakili Kadinkes Yakub, S.Km, dan Rubesan Kelas IIB Baturaja.

Andri Juliansyah menyampaikan, bahwa barang-bukti yang dimusnahkan ini, telah diputus oleh Pengadilan Negeri Baturaja dan mempunyai kekuatan hukum tetap (ichcraht). ”Kegiatan kita ini untuk kedua kalinya di tahun 2023,” tegas Kajari Andri.

Dikatakannya, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP), tertera jelas barang bukti (BB) benda ataupun barupa barang yang berhubungan tindak kejahatan dengan kategori barang tersebut sebagai objek delik yang dipakai untuk suatu kejahatan tertera dalam Undang-undang RI nomor 08 tahun 1981 pasal 46 ayat 2, dan apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan, kecuali barang tersebut menurut putusan hakim dirampas oleh negara untuk dimusnahkan.

Sambung Kajari Andri, salah satu tugas dan wewenang kejaksaan, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 16 tahun 2024 tentang kejaksaan, adalah sebagai penyidik dan penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang memproleh kekuatan hukum tetap, dari ketentuan tersebut dapat kita ketahui bahwa kejaksaan dapat melakukan pemusnahan barang bukti(BB) yang telah di putus oleh pengadilan dan mempunyai hukum tetap (inchart).

Laporan : Mam
Editing : Imam Gazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here